Kejari Tolitoli, Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

 

Laporan : Mahdi Rumi

Tolitoli 50detik.com. Kejaksaan Negeri Tolitoli, hingga saat ini terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan yang dilaksanakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli tahun 2019 lalu.

Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, pihak penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dengan jumlah pengadaan sebanyak 9 unit kapal tangkap untuk nelayan dengan nilai anggaran hanya sebesar Rp 1 milyar sesuai hasil perhitungan secara internal dari nilai pagu anggaran pengadaan kapal tersebut sebesar Rp 1,137.241.567,00.

Sementara tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, antara.lain Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Tolitoli Ir Gusman, Sahlan Bantilan selaku PPK dan Mujahidin dari pihak perusahaan CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Toli Toli, Rustam Effendy,SH,  selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan, kemungkinan akan ada tersangka lainya, menyusul saat ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan 6 orang saksi yang diduga terkait dengan pengadaan 9 unit kapan tersebut.

” kemungkinan penanganan kasus ini akan rampung sekitar pertengahan November tahun ini juga” tandas Rustam kepada.media ini

 

Pos terkait