Tersangka MJD mengenakan kopiah warna hitam dan kemeja biasa tanpa mengenakan baju rompi orenge
Laporan ; MAHDI RUMI
TOLITOLI 50Detik.Com. Setelah sebelumnya resmi menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan 9 unit kapal nelayan tahun 2019, menyusul Kejaksaan Negeri Tolitoli kembali melakukan eksekusi penahanan terhadap satu orang tersangka lainya berinisial MJD.
Ketiga tersangka yang ditahan sebelumnya, yakni Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli, Ir.GS, Pejabat Pembuat Komitmen SB, dan PPTK NN. Sedang 1 tersangka lainnya, MJD adalah selaku rekanan/kontraktor penyedia.Tersangka MJD yang dilakukan Jum’at sore tanggal 3 Desember 2021 sekitar 16.30 wita
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan MJD yang notabenen rekanan pelaksana CV Gultom dan CV Generasi baru terlihat santai namun tidak mengenakan baju rompi warna Orange seperti yang dialami tiga tersangka yang ditahan sebelumnya. Selain itu MJD tidak menggunakan kendaraan tahanan
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri tolitoli Rustam Efendy SH saat dikonfirmasi tentang perlakuan isrimewa terhadap tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memakaikan rompi orange namun karena badannya besar sehingga tdk memberinya rompi..”kita sudah pakaikan rompi tdk bisa muat badannya besar dan menggunakan ukuran XXXL dan ukuran itu tdk tersedia,,begitu juga soal kendaraan yang digunakan,memang kita tdk gunakan kendaraan tahanan karena orang hanya satu,kita cari simple saja karena waktu”kata Rustam Efendy SH
Lanjut menurut Rustam Efendy ke-4 orang itu tahanan Lapas hanya dititipkan di sel tahanan polres tolitoli,dan minggu depan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di palu,,kata Rustam Efendy