Kejari Sebut Poso Rawan Peredaran Narkotika

Kantor Kejaksaan Negeri Poso. (Foto : Ferdinand)

Poso, 50detik.com – Peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dan zat adiktif lainya, disebut Reza Kurniawan SH, MH. Sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Sebagai ancaman serius, karena barang haram tersebut telah menyebar di berbagai wilayah Kabupaten Poso. Dan menyasar semua kalangan, baik yang berperan sebagai pengedar, maupun pengguna aktif. Pelakunya pun tidak lagi mengenal batasan umur, dan profesi

Harus di akui bahwa tidak sedikit oranng yang tertarik mempertaruhkan nasib bahkan nyawanya sendiri jadi jaminan apabila lagi soal tertangkap aparat hukum yang sedang melaksanakan tugas. Selama ini, sudah berapa orang yang menerima vonis hukuman mati, karena narkoba.

Janji keuntungan yang besar, serta bonus menggunakan tanpa harus keluar kocek ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, adalah alasan mereka mempermainkan hidupnya dengan maut. Benda yang satu ini seperti magnet yang mampu menarik korbanya menuju kegelapan masa depan.

“Ancaman peredaran narkotika baik jenis sabu atau zat adiktif lainya, telah menyasar semua kalangan masyarakat Poso. Sialnya, karena mereka yang terlibat, bukan hanya berperan sebagai pengguna, tetapi sudah mereka pula yg mengedarkan, ” Tutur Reza Kurniawan bernada prihatin. Rabu, (16/10/2024)

Yang lebih ironis lagi karena peredaran zat masih tergolong psikotropika tersebut, ternyata lebih dominan mengambil tumbal dari kalangan usia remaja atau usia produktif, yang diharapkan menjadi generasi masa depan daerah ini,

“Gimana kita tidak cemas pak, jika melihat data yang ada, ternyata sebagian besar yang tertangkap sebagai pengedar adalah kalangan anak muda dan korbanya juga dari kawula muda, ” Aku Reza lagi.

Dengan mempertimbangkan masa depan masyarakat poso, agar tidak lebih banyak yang terjerumus ke jurang kematian akibat narkoba, maka kejari Poso telah bertekat akan menindak tegas siapapun yang terlibat mengedarkan dan menggunakan serbuk yang mampu melumpuhkan alam sadar manusia tersebut,

“Pak kajari sudah amanatkan bahwa siapapun yang terbukti terlibat dengan perdagangan narkotika jenis apa saja, maka jangan kaget kalau tuntutan hukumnya kami akan gunakan pasal KUHP dengan tuntutan maksimal agar ada efek jera, ” Pungkas Kasi Intel ini, seraya mengingatkan. (Fer)

Pos terkait