Kejari Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti 35 Perkara

Pasangkayu,50detik.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari hasil 35 perkara.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pasangkayu yang dihadiri perwakilan Asisten Pemerintahan, perwakilan Dandim Pasangkayu, Polres dan dinas kesehatan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara melarutkan atau mencampurkan dengan zat tertentu.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya, seperti boje diberlendir, satjam dipoton dan lainnya dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk mencegah barang bukti ilegal kembali beredar di masyarakat dan untuk menegakkan hukum secara tegas.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dody Frits menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin, dan Barang Bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan pengadilan.

“hari ini terdapat 35 perkara Barang Bukti yang akan dimusnahkan, di antaranya 25 perkara Narkotika dengan Barang Bukti sabu seberat 57,2574 gram dan 2024 butir Barang Bukti jenis Boje. Selain itu, terdapat 10 perkara lainnya yang meliputi Barang Bukti pencurian, pencabulan, dan tindakan kekerasan lainnya,” ungkapnya.

Kajari Pasangkayu menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan hukum serta kepastian hukum dalam proses pemusnahan Barang Bukti.

“Saya memastikan keabsahan dari Barang Bukti ini agar tidak terjadi penyalahgunaan di kalangan kami, dan para tamu undangan dapat memastikan bahwa laporan ini bukanlah hasil rekayasa,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait