Pasangkayu 50detik.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkarcht di halaman Kantor Kejari Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Primawibawa Rantjalobo mengatakan, sebanyak 53 perkara diantaranya 35 kasus Narkotika.
” Pemusnahan BB tahun ini, totalnya 52, 7587 gram narkoba serta 18 bukti perkara lainnya” ucapnya.
Lanjutnya, Kegiatan Pemusnahan BB ini, diharapkan berkelanjutan agar barang bukti tidak menimpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti.
” Diharapkan Pemusnahan BB berkelanjutan agar, BB tidak menumpuk menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti”, harapnya Selasa 15 Agustus 2023.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muhsin dalam sambutanya mengatakan pemusnahan BB dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
” Biasanya Bulan Juli dan Desember, cuman karna kita tunggu dulu semuanya Inkarcht makanya pelaksanaanya di bulan Agustus”, katanya
Muhsin, juga mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak-bapak yang hadir pada kegiatan pemusnahan BB.
” Semoga apa yang kita kerjakan mendapatkan pembalasan yang setimpal dari Allah Subhana wataalah Tuhan yang maha esa”, Tutupnya
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Muh Zain Machmud, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1427/Pasangkayu Letkol INF Rachmat Yunus, Asisten II Pemkab Pasangkayu Imran Mahmur.
Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama Pemkab Pasangkayu Abd Kahar, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara, Perwakilan Rutan Pasangkayu, seluruh staff dan Kasi Kejari Pasangkayu.
Laporan: Wawan





