Kejari Makassar Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan PT SAP Express

Makassar, 50detik.com– Tersangka Muh Fajar Caronge alias Fajar (25) yang terjerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, kini bernafas lega setelah kasusnya dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Tersangka yang melanggar primer Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP, dihentikan penuntutannya oleh JPU berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang telah disetujui oleh Jam Pidum Kejagung RI.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi bahwa persetujua perkara tersebut untuk dilakukan Restorative Justice dengan beberapa pertimbangan.

Pertama tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.

Kemudian ancaman pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Adanya pemulihan kembali pada keadaan semula. Telah adanya perdamaian kedua belah pihak

“Tingkat ketercelaan yang masih bisa ditoleransi, karena tersangka melakukan perbuatannya untuk membiayai kebutuhan keluarganya yang memiliki dua orang anak berusia satu tahun dan tiga tahun, ” kata Soetarmi, Kamis (14/4/22).

Soetarmi menceritakan, kasus yang menimpa tersangka berawal saat dia selalu kurir (pengantar barang) pada perusahaan PT SAP Express Kota Makassar.

Dimana saat itu, tersangka bertugas mengatarkan beberapa paket kepada pelanggan dengan sistem COD (Cash on Delivery) atau pembayaran langsung setelah paket diterima.

“Atas pengataran beberapa paket tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 4.744.760. Uang tersebut seharusnya disetorkan ke perusahaan, akan tetapi tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke PT SAP Express Kota Makassar, ” jelas Soetarmi.

Tersangka lanjut Soetarmi, melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya. Dimana tersangka memiliki dua orang anak masih kecil. Satu berusia satu tahun dan satu 3 tahun.

“Bahwa atas kejadian tersebut PT SAP Express Kota Makassar mengalami kerugian sebesar 4.744.760. Namun, kasusnya kini dihentikan penuntutannya, ” tutup Soetarmi. (pd)

Sumber: Kejagung RI

Pos terkait