Laporan : Mulyadi T Bua
Luwuk50detik.com-Kejaksaan Negeri Luwuk, berkomitmen akan menindak secara hukum bila ada oknum Kepala Desa (Kades) yang menyalahi ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya pengadaan barang dan jasa (PBJ)
Hal itu dikatakan oleh Mus Muliadi salah seorang Jaksa senior di jajaran Kejari Luwuk ketika ditemui wartawan di kantornya Kamis (22/4/2021).
Warning atau peringatan ini tak lain untuk meminimalisir penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola ADD dan DD.
Salah satu kegiatan yang rentan terjadinya penyelewengan adalah pengadaan barang dan jasa. Contoh kasusnya adalah pengadaan ternak sapi yang pernah dilakukan oleh pemerintah desa, belakangan ini.
Indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.
Mus Muliadi menambahkan, Kejaksaan sifatnya hanya akan menindak pelanggaran hukum. Untuk pengawasan itu gawean pengawas internal eksekutif yang disebut Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang melibatkan Inspektorat, BPK,dan BPKP.
Jika APIP menemukan atau menilai adanya pelanggaran hukum, pengawas internal eksekutif tersebut dapat merekomendasikan kepada Kejaksaan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai perundang undangan yang berlaku.
“Kalau kita Aparatur Penegak Hukum (APH) hanya akan melakukan proses hukum, bila ada rekomedasi hasil pemeriksaan pengawas internal Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masing-masing Inspektorat, BPK,dan BPKP. Bahkan dalam proses hukum selanjutnya pengawas internal ASN akan dilibatkan sebagai saksi ahli,” punkasnya.***