Kejaksaan Negeri Banggai Musnahkan 101,922 gram Shabu

Laporan : Mulyadi T Bua

Luwuk50detik.com- Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti (Babuk) shabu seberat 101.922 gram, 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar, Kamis (31/3/2022) di halaman Kantor Kejari Banggai. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari periode Juni 2021 sampai dengan Februari 2022.

Dilihat dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan perkara tindak pidana narkotika justru lebih tinggi, yakni sebanyak 35 Perkara dengan barang bukti sebanyak 101,922 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu.

Sementara Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 Perkara dengan barang bukti sebanyak 200 butir THD dan 37 jenis obat-obat racikan tanpa memenuhi standar.

Untuk perkara pidana lainnya seperti penganiayaan dan Undang-undang Darurat sebanyak 3 perkara dengan barang bukti parang dan badik.

“Perkara Tindak Pidana Ringan melanggar Perda Kab. Banggai No.9 tahun 2011 sebanyak 3 perkara dengan barang bukti sebanyak 50 liter minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kasie Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa dan Penyidik Polres Banggai serta Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Bagus Wicaksono.*/

 

 

 

Pos terkait