Jakarta, 50detik.com-Jaksa Agung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Kelima tersangka masing-masing SU — Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH Notaris, NFH Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.
Untuk memperlancar pemeruksaan kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022.
Mengutip keterangan pihak Kejagung melalui website resmi Kejagung disebutkan kasus ini bermula ketika PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp 60 miliar lebih melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.
Sumber: humas Kejagung