Kejagung Serahkan Babuk Rp 5,1 M Dugaan Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 5,1 triliun (foto; humas kejagung RI)

Jakarta, 50detik.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang bukti uang senilai Rp 5,1 triliun dan 11 juta uang dollar amerika dan pecahan 646 dolar Singapura hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD) kepada kas negara melalui Bank milik Pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu akan dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari pak Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut, Selasa (30/08/2022).

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun. Terbaru, Kejagung bahkan menaksir negara rugi hingga Rp104 triliun dalam kasus tersebut.

Dalam kasus tersebut, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Sumber; Kejagung RI

Pos terkait