Kejagung Periksa Saksi Perkara Impor Garam Industri

Jakarta, 50detik.com– Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022, dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang saksi.

Dilansir website kejagung, P
pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, Selasa (01/10/2022) mengungkapkan, pemeriksaan saksi yang dilakukan pada hari ini untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Adapun 1  orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial AZD, dimana saksi AZD merupakan Direktur pada PT Central Pertiwi Bahari.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (humas kejagung)

 

 

Pos terkait