Kejagung Hentikan Perkara Pencurian Handphone dengan Restorative Justice

Jakarta, 50detik.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) untuk tersangka Arenci Erwin Kemon dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Boston Siahaan mengatakan, proses mediasi sudah dilakukan pada tanggal 31 Maret 2022.

Proses mediasi ini mempertemukan pihak korban, pihak keluarga tersangka dan tersangka sendiri, serta beberapa orang tokoh masyarakat sebagai saksi.

Mediasi pada tanggal 31 Maret tersebut berhasil, pihak korban mau melakukan perdamaian tampa syarat dan akhirnya kita lakukan mediasi dengan menandatangani perjanjian,” kata Boston kepada awak media,  di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

Mediasi tersebut katanya, berhasil dan dilanjutkan dengan gelar perkara ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung di Bidang Pidum atau yang dipimpin Jam Pidum.

“Setelah gelar perkara tadi berhasil, Pak Jam Pidum setuju dengan apa yang telah kita sampaikan yaitu melakukan Restorative Justice, dengan syarat-syarat Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut,” bebernya.

Kasus pencurian handphone dihentikan, Ini Penjelasan Kajari Teluk Bintuni. Tujuan dari Restorative Justice ini untuk mengembalikan ke keadaan semula seperti kebijakan dari Jaksa Agung karena tidak ada yang dirugikan dan barang yang dicuri telah dikembalikan.

“Ini baru pertama kali perkara yang kita Restorative Justice, tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa perkara yang akan kita Restorative Justice,” paparnya.

Ia menerangkan, pidana yang masuk ke Restorative Justice seperti Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan, Pasal 362 tentang pencurian dan pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya tidak melebihi dari lima tahun. Dirinya selaku Kasi Pidum Kejari Teluk Bintuni dan selaku pelaksana harian Kejari Teluk Bintuni berharap kepada masyarakat walaupun ada program RJ atau Restorative Justice ini dari Kejaksaan bukan berarti masyarakat menganggap bahwa program ini gampang untuk didapat.

“Kita meminta kepada masyarakat agar kenali hukum dan jauhi hukuman. Masyarakat harus patuh terhadap hukum,” bebernya. (pd)

Sumber: Humas Kejagung RI

Pos terkait