Kasus Stiker Caleg Rastra di Pasangkayu Makin Bergulir, Bawaslu Periksa 11 Saksi

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com-Kasus stiker caleg pada pembagian raskin di Pasangkayu, makin bergulir, hingga pihak Bawaslu telah memeriksa 11 saksi, sebagai lanjutan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor atas dugaan pelanggaran pemilu.

Sedikitnya terdapat sebelas orang saksi yang diduga kuat mengetahui kronologi kejadian pembagian beras rastra disertai stiker caleg PDI-Perjunagan diperiksa di untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Di Rondomayang.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara marathon, karena Bawaslu melihat tenggang waktu pelaporan pelanggaran pemilu hanya memiliki 14 hari sesuai aturan pemilu” katanya Ardi Trisandi, ketua bawaslu pasangkayu saat mintai keterangan

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan pelanggaran pemilu ini sendiri dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberikan pendampingan penanganan perkara pelanggaran pemilu.

“Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu ini belum bisa disampaikan dengan alasan pemeriksaan masih dalam proses, namun tetap akan mengumumkan setelah hasil pemeriksaan dinyatakan rampung baru diumumkan oleh Bawaslu” Jelasnya

Pemeriksaan ini sendiri merupakan pemeriksaaan kedua kalinya yang sebelumnya pemeriksaan diawali pemeriksaan klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor dugaan pelanggaran memilu 2019.

Pos terkait