Kasus Sawit di Bangkep, Dewan Terbitkan Rekomendasi

Laporan : Mulyadi T Bua

SALAKAN, 50detik.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan, bakal menerbitkan rekomendasi atas kasus kisruhnya pengelolaan perkebunan sawit, di wilayah itu.
Ada tiga poin dalam rekomendasi, yakni mencabut izin prinsip perkebunan sawit yang di kantongi PT Agrodeko Dutakarsa, membentuk tim investigasi dan mendesak perusahan mengembalikan sertifikat milik petani.
Rekomendasi terbit menyusul adanya aksi dari petani terkait sertifikasi yang hingga kini belum dikantongi warga.
Atas dasar itulah Dewan Bangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Bangkep Selasa (2/4) kemarin.
Rapat kali ini dihadiri beberapa pihak, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Rusli Moidady, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ferdy Salamat, Perwakilan Badan Pertanahan, Kepala Dinas Pertanian, Asisten Setda, Bappeda dan Litbang serta mantan humas PT Agrodeko.
Ketua DPRD Muh Risal Arwie mensinyalir adanya pelanggaran hukum. Jika benar demikian, maka legislatif akan mendorong pihak eksekutif maupun legislatif untuk kemudian diproses sesuai regulasi dan ketentuan hukum, paparnya.
Bahkan menurut Risal, dengan adanya kasus tersebut menandakan kegagalan pemerintahan pemerintah yang dinakhodai oleh Lania Laosa ketika itu.
“Seperti diketahui sejak awal Dewan Bangkep, menolak investasi sawit. Namun penolakan itu tidak direspon oleh pemerintah ketika itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Ferdy Salamat memaparkan, bahwa tercatat terdapat sekitar 10 ribu hektare lahan warga yang dipakai sebagai perkebunan inti. Sedangkan untuk perkebunan plasma, perusahaan telah membangun komitmen kerja sama dengan masyarakat seluas 3 ribu hektare.
“Soal izin, awalnya perusahaan telah mengurusnya, khususnya izin perkebunan inti dibeberapa kecamatan. Namun sangat disayangkan, selanjutnya dan sampai hari ini perusahaan tidak melaporkan izin,” terangnya.
Senada dengan hal itu sekda Rusli Moidady berjanji akan menindak lanjuti apa hasil dari rapat dengar pendapat tersebut.***

Pos terkait