Majene, 50detik.com- Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 19.15 Wita, bertempat di Dusun Batutaku, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar diduga telah terjadi pembunuhan di rumah Kepala Desa Onang.
Diduga Pembunuhan dilakukan oleh Kepala Desa Asmadi (52 tahun) terhadap korban Syauqaddin (bukan Sukardi) umur 26 tahun warga Dusun Parabaya, Desa Onang,, Kecamatan Tubo Sendana, Majene.
////
Pek. Kepala desa Onang, Alamat Dusun Batutaku, Desa Onang, Kec.Tubo Sendana, Kab. Majene, terhadap korban Lel. ** yang mengakibatkan MD / Meninggal Dunia.
dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sendana. Kapolsek Sendana Bersama KaPolsubsektor Tubo Sendana langsung ke TKP dan mendapati sudah banyak warga masyarakat dan melihat korban sudah tergelat di lantai ruang tamu dengan bersimpah darah.
Kronologis iejadian :pada hari minggu, sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Dusun Batutaku, Desa Onang Asmadi bersama Nadir sedang menunggu shalat isya diruang tamu setelah itu datang Syauwaddin di depan rumah Asmadi menggeber-geber motornya kemudian Asmadi mematikan lampu depan dan ruang tamu lalu Nadir berlari lewat belakang rumah Asmadi, kemudian Asnadi ingin mengunci pintu akan tetapi Syauqaddin masuk kedalam rumah Asmadi dan berkata “Pak desa asu, melo upatei yang artinya Pak desa anjing, mau saya bunuh”.lalu AsmadiI mengambil parang yang berada di bawah meja kerja dan kunci pintu pada saat ingin mengunci pintu Syauqafdin masuk ke dalam ruang tamu kemudian Asmadi mengayunkan sebilah parang kearah leher sebelah kiri Syauqaddin sebanyak satu kali dan Syauqaddin lalu tumbang kemudian Asmadi menyalakan lampu dan melihat darah di lantai lalu AsnadiI menuju ke ruang tengah untuk menyimpan parang kemudian keluar menuju pintu belakang dan mengambil mobil untuk mengamankan diri ke Polsek Sendana.
Hasil visum et revertum luka korban robek pada leher belakang panjang : 23 Cm, Lebar 9 Cm, kedalaman 6 Cm.
Latar belakang permasalahan bahwa pada tanggal 05 Maret 2023 Syauqaddin dilaporkan oleh Asmadi terkait dugaan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Syauqaddin terhadap Asmadi dengan nomor LP/B/20/III/2023/SPKT/POLRES MAJENE, tanggal 05 Maret 2023 namun perkara tersebut telah dilakukan RJ (Restorative Justice) pada tanggal 22 Maret 2023.
Bahwa pada hari sabtu, tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempt di Dusun Batutaku Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Lelaki Syauwaddin mendatangi rumah Lelaki Jusman yang berada di samping Rumah Asmadi kemudian melakukan penganiayaan terhadap Jusman, Rasyid dan Budiman (ipar Asmadi) menggunakan parang, lalu merusak rumah dan mobil milik AsmadI, kemudian dilaporkan dengan nomor LP/B/76/VII/2023/SPKT/Polres Majene, tanggal 30 Juli 2023 kemudian Syauqaddin divonis selama 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Majene.
Dengan adanya dendam lama antara korban Syauqaddin dan pelaku Asmadi sehingga korban Syauqaddin datang menggeber-geber motornya dan masuk kerumah Pelaku Asmadi untuk mencari Asnadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Syauqaddin (bukan, Sukardi) ditemukan tewas tergeletak bersimbah dara di ruang tengah rumah Kepala Desa Onang. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah bekas tusukan benda tajam.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu. “Dugaan sementara pelaku penikaman adalah seorang Kepala Desa Onang, dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Majene,” ungkapnya. (*/m-7)