Laporan : Mulyadi T Bua
Bangkep50detik.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep), baru saja terjaga dari tidur panjangnya.
Banyak persoalan yang mengemuka di Bangkep, membuat lembaga itu tak nyaman di ‘pembaringannya’, mulai dari Pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang menjadi temuan komisi yang di gawangi Irwanto T Bua. Sampai dugaan kasus pengalihfungsian kawasan Mangrove di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung.
Seakan tak mau kalah dengan komisi I, kini komisi II yang komandoi oleh Sahruddin Lalu, menggeliat menunjukkan ‘Power’ dan keseriusannya untuk mencoba menelisik kasus pengalihfungsian (Reklamasi) kawasan Mangrove di daerah itu.
Bentuk keseriusan tersebut dapat dilihat dari Rapat Pimpinan (Rapim) yang kemudian memberi instruksi kepada komisi II untuk segera melakukan investigasi.
Bak gayung bersambut tak menunggu waktu lama, sehari setelah mendapat instruksi itu, hari ini Jumat (20/3) komisi II, mengundang mitra kerja komisi yakni Dinas Lingkungan Hidup untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan komisi II.
Hadir dalam RDP selain ketua komisi II Sahruddin Lalu, wakil ketua komisi II Hatta Mayuna serta anggota Moh. Ikbal Laiti dan Sri Yeni. Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Ferdi Salamat serta jajarannya, wakil ketua I Dewan Bangkep Risal Arwie juga menjadi bagian pertemuan itu.
Dalam forum resmi itu, Risal Arwie menggatakan, DPRD Bangkep akan menggunakan fungsi pengawasannya terkait adanya dugaan kasus reklamasi kawasan Mangrove dibeberapa titik.
“Kami akan menunjukkan eksistensi lembaga ini, agar publik tahu jika lembaga ini bukan juru stempel pemerintah. Kasus ini harus disikapi secara tuntas. Untuk itu kami telah mendiskusikan kasus ini dengan LSM WALHI Sulteng untuk membedah sejauh mana pelanggarannya,” papar Risal.
Lanjut lagi kata dia, berdasarkan data sementara yang di kantongi dewan, unsur pelanggaran sudah dapat diindikasikan. Karena telah melangkahi Perda Bangkep Nomor : 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Mangrove.
Juga melanggar, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya dia meminta Pemerintah Kabupaten Bangkep untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan hukum.
“Tolong diawasi karena tindakan menimbun kawasan Mangrove seperti di Desa Tompudau dapat mengancam kelestarian ekosistem laut,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Bangkep, Ferdi Salamat mengakui dalam RDP, memang ada penimbunan atau reklamasi di kawasan Mangrove yang terletak di Desa Tompudau. Diduga di lakukan oleh Jufri Katili atau biasa di sapa Ko An, sesuai laporan Kedes Tompudau.
“Pengrusakan hutan mangrove itu tidak saja berdampak pada kondisi ekologi atau daya dukung lingkungan, tetapi lebih jauh lagi dengan kondisi sosial masyarakat pada saat ini serta dikemudian hari nantinya. Sehingga, kami akan segera menindak lanjuti kasus perusakan Mangrove tersebut ,” Ujarnya.
Kedepannya, DLH juga akan memformulasikan modulasi peraturan dan regulasi, untuk menentukan zonasi kawasan Mangrove di Bangkep.
“Ada sekitar 1600 hektar kawasan Mangrove di Bangkep yang menjadi sasaran pengawasan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Untuk kedepanya DLH akan lebih memperketat pengawasan termasuk memasang papan himbauan disetiap kawasan yang masuk zona perlindungan Mangrove.***