Kasus Korupsi di Unsulbar: Mantan Rektor Divonis Bebas, Tiga Terdakwa Diganjar 2 Tahun Penjara

Mamuju, 50detik.com -Satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Unsulbat, patut bersyukur karena mendapat hadiah istimewa vonis bebas dalam sidang Pengadilan Tipikor Mamuju, Selasa (3/4/2024).

Satu terdakwah yang beruntung itu adalah Mantan Rektor Unsulbar, Aksan Jalulddin sementara tiga terdakwah lainnya yakni Victoria, Muslim dan Anwar Solili mendapat ganjaran kurungan 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, karena ketiganya oleh majlis hakim melanggar pasal3 juncto pasal 18 UU Tipikor.

Namun khusus terdakwah Victoria — Direktur CV Virtual Inter Komunikasi selaku penyedia barang mendapat ganjaran tambahan uang pengganti Rp 356 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut JPU Adrian menyatakan banding untuk ketiga terdakwa yang divonis bersalah, dan kasasi langsung untuk terdakwa yang divonis bebas.

Alasan Kasi Pidsus Kejaksaan Majene itu, banding terhadap putusan ketiga terdakwa yang divonis bersalah kurangan 2 tahun penjara karena lebih rendah daripada tuntutan JPU.

Sementara menurut Kasi Pidsus, untuk pengajuan kasasi tehadap terdakwa mantan Rektor Unsulbar karena terdakwa divonis bebas.

“Memori kasasi untuk terdakwa Aksan sudah lama dimasukkan di PN Mamuju,” jelasnya. (*/tim)

 

Pos terkait