Tampak Camat Biau Jufri Lamadang Berada di Kediaman Lurah Leok 2 Untuk Melakukan Upaya Mediasi
LAPORAN : SULEMAN DJ.LATANTU
BUOL,50DETIK.COM. Terkait kasus adu jotos antara Kepala Kelurahan Leok 2 Erwin Mangge dan Sekretarisnya, Sujiman Elam yang sudah dilaporkan korban Erwin ke Polres Buol, Camat Biau Jufrin Lamadang SE telah melakukan upaya mediasi agar masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak korban Erwin tetap pada prinsipnya untuk melanjutkanya sesuai proses hukum
” Alasan korban sehingga tetap melanjutkan masalah itu, karena pelaku tidak ada niat dan itikad baik untuk meminta maaf atas tindakannya” jelas Camat Biau kepada media ini melalui aplikasi WhatsAPP-nya.
Seperti dilansir media Detaknews peristiwa itu berawal dari persiteruan hingga terjadi adu pisik (jotos), antara Lurah dan sekretaris lurah (Seklur) kelurahan Leok II, kecamatan Biau, kabupaten Buol, sehingga Lurah tersebut melaporkan sekretarisnya ke Disreskrim polres Buol.
Kejadian yang tidak seharusnya terjadi antara Lurah dan seklurnya itu terjadi pada Senin sore (25/4-2022) di kantor Kelurahan Leok II, kecamatan Biau Kabupaten, kurang lebih pukul 15.00.wita.
Erwin Mangge melaporkan sekretarisnya Sujiman Elan yang melakukan pemukulan terhadap dirinya.
Tidak menerimah perlakuan dan tindakan oleh Sujiman yang merontak hingga melakukan pemukulan di dalam ruangan hingga mengakibatkan beberapa Aset Kantor dirusak Sujiman Elan.
Adapun Kronologis kejadian saat di konfirmasi media ini, Erwin menjelaskan, sekitar kurang lebih pukul 15.00.wita saat saya pulang dari sholat dhuhur, sekretaris saya sudah memperlihatkan Amarahnya.
“Dan merusak Aset kantor yang ada dikelurahan, Kemudian terlapor mendekati saya, hingga mengeluarkan sebilah pisau yang diacungkan kearah saya,”terangnya.
Sekretaris Sujiman Elan memberikan keterangannya terkait tindakan yang dilakukan ini adalah bentuk kekesalannya atas lurah Erwin menyangkut tunjangan penghasilan pegawai yang menurut dirinya tidak sesuai besaran yang biasanya diterimah.
Sementara Erwin membenarkan alasan Sujiman Elan, terkait Tunjangan Tambahan pegawai (TTP) tersebut.
“Benar apa yang dikatakan Sujiman Elan, memang saya sebagai Pimpinan harus melakukan pemotongan dan ini saya lakukan sejak bulan januari 2022. Karena yang bersangkutan sering tidak melaksanakan tanggung jawabnya, utamanya kehadiran masuk kantor, dan apa yang saya lakukan sesuai prosedur yang tertuanng dalam Perbub nomor 3 pasal 34 Tahun 2021,”imbulnya.
Hingga berita ini tayang pihak Reskrim Polres Buol yang dihubungi media ini,via WhatsApp masih mendalami laporan kejadian ini demi penyelidikan lebih lanjut. ***