Kadis Perikanan dan Kelautan Tolitoli, Ir.G, pakai Rompi Warna Orange
Laporan : Mahdi Rumi
TOLITOLI.50Detik.Com. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli Ir. G, bersama dua tersangka lainya dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019, akhirnya Jum’at 26 November 2021 sekitar pukul 17,49, resmi ditahan penyidik Kejari Toli-toli. Sementara diantara tiga tersangka yang telah ditahan saat ini, satu oknum tersangka berinisial M yang merupakan rekanan/kontraktor belum ditahan karena yang bersangkutan saat ini masih berada di luar Kota, dan dijadwalkan akan dilakukan pemanggilan Selasa pekan depan.
Dua tersangka lainnya itu antara lain berinisial SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang notabene juga selaku Kabag Tangkap dan NN sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan.
Penahanan itu dilakukan karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terdapat indikasi adanya kerugian negara terkait pengadaan kapal tersebut. Berdasarkan audit BPKP Sulteng tanggal 7 Oktober 2021, total kerugian negara mencapai Rp 1,2 milyar
Ke tiga orang tersangka yang ditahan ini masing masing Ir.G kepala dinas perikanan selaku pengguna anggara , SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen yg juga kepala bagian tangkap pd diskanlut tolitoli dan NN sebagai Pejabat pelaksana tehnis kegiatan
Berdasarkan hasil audit BPKP sulteng tanggal 7 oktober 2021 jumlah kerugian negara mencapai 1,2 milyar lebih
Sementara satu orang lagi sebagai penyedia dan rekanan M masih berada diluar kota dan rencananya akan dilakukan panggilan pada selasa depan
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendi SH
Kasi pidsus Rustam Efendy SH dalampress realisnya sore tadi mengatakan mereka dinilai telahmelanggar pasal 2 junto pasal 18 UU Korupsi subsider pasal 3 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Menyusul selama.proses berjalan, ketiga tersangka itu terlihat tidak ada niat dan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng, jelas Rustam
Sementara usai pemeriksaan tiga orang tersangka itu langsung dinaikkan sekaligus dimasukan ke dalam mobil tahanan dan penahananya dititipkan di ruang sel tahanan Polres Tolitoli untuk menunggu waktu proses persidangan di Pengadilan Tifokor di Palu.