JPN Mediasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Semen Padang

Jakarta, 50detik.com–Ruang Rapat Datun I Lantai I Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Mediasi antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Semen Padang yang dilakukan oleh General Manager Operation, Building Operation Division PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan Direktur Keuangan dan Umum PT. Semen Padang dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktur Pertimbangan Hukum, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindakan Hukum Lain dan Tim Jaksa Pengacara Negara serta perwakilan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Semen Padang.

Mediasi telah dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku mediator pada 18 November 2020 s/d 22 April 2022 dalam rangka untuk menyelesaikan denda keterlambatan pekerjaan permasalahan Proyek Indarung VI Paket Pekerjaan CC-3 dengan nilai kontrak sebesar Rp135.000.000.000, dan dalam perjalanan berdasarkan addendum ketiga menambah nilai kontrak menjadi Rp143.098.502.490 (para pihak sepakat final settlement sebesar Rp142.626.065.549 dengan progres pekerjaan 105,65%).

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya pada 21 April 2022, kedua belah pihak didampingi mediator telah menemukan win-win solution dalam menyelesaikan kesepakatan yang pada pokoknya para pihak sepakat perhitungan nilai denda keterlambatan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. sebesar Rp1.252.406.690 (satu miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

Sumber: Humas Kejagung RI

Pos terkait