Pasangkayu,50detik.com- Presiden Joko Widodo baru-baru ini resmi mengumumkan kebijakan baru, membolehkan mudik lebaran. Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu, Herny Agus yang dimintai tanggapannya menyampaikan, tentu akan mengikuti kebijakan itu, tetapi keputusan ini, setelah rapat bersama satgas covid-19
“Melihat pemberitaan, Presiden Jokowi telah mengumumkan membolehkan mudik lebaran dengan syarat 2 kali vaksin dan 1 kali vaksin booster” Kata Wabup yang ditemui usai membuka Musrembang di Kantor DPRD. Kamis, 24 Maret 2022.
Namun dikatakan Herny, persoalan ini, akan dirapatkan dengan tim covid-19. Disana nanti baru diputuskan terkait kebijakan mudik lebaran. Diketahui saat ini, di Bumi Vovasanggayu, kasus covid-19 sudah berkurang.
Menurut Herny, untuk Salat Tarawih sudah dibolehkan tahun, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Rindu juga salat tarawih, ini sudah tahun ketiga” Tuturnya (dar)