Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi Jabatan

Gambar: Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandy Ketika Diwawancarai Di kantornya Sejumlah Media Di Pasangkayu

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Jelang penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengingatkan, kepada pemerintah daerah agar tidak melakukan mutasi jabatan  6 bulan sebelum penetapan paslon.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandy yang ditemui dikantornya belum lama ini. Menurut Ardi pelarangan ini tertuang dalam  pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10  Tahun 2016.

Dalam aturan itu menyebutkan,  para Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, Walikota dan wakilnya dilarang melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan bakal calon kepala daerah.

Menurutya persoalan ini sudah disampaikan kepemerintah daerah beberapa waktu lalu. Ardi mengatakan, berdasarkan tahapan KPU mulai tanggal 8 januari 2020. Oleh karena itu, Bupati diminta tidak melakukan pergantian atau mutasi jabatan terkecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

“Harapannya adalah agar pemerintah daerah bisa  patuh dan taat terhadap aturan agar semua ASN bisa betul betul bisa menempatkan diri dan tidak mengarah pada tindakan yang bisa melakukan tindakan mengarah pada kepentingan” Tegasnya

Selumnya Bawaslu Kabupaten Pasangkayu juga telah menyampaikan imbauan agar ASN menjaga netralitas pada pilkada. Hal itu disampaikan sebagai langkah antisifasi terjadinya tindakan ASN yang terlibat langsung di pilkada 2020 tahun  ini.

Pos terkait