Jelang Pilkada, Bawaslu Imbau ASN Harus Netral

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com- Demi menjaga netralitas ASN di Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menghimbau ASN lingkup Pemkab Pasangkayu untuk menjaga netralitas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandy, S.Pdi di kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Senin, (10/2/2020).

Ardi mengatakan, agar demokrasi tidak ternodai dengan praktik politik yang melibatkan ASN, hendaknya ASN tetap netral dalam pilkada 2020 nanti.

Hal ini sebutnya sesui dengan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan di pilkada

Oleh karena itu, dirinya menghimbau, agar ASN tetap menjaga netralitas dalam setiap tahapan pilkada yang akan berjalan kedepan nantinya.

Diketahui  sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap 3 ASN lingkup pemkab Pasangkayu karena diduga melanggar Netralitas dan kode etik ASN. Ketiganya sudah kita proses dan dalam waktu dekat berkasnya akan kita teruskan ke Komisi ASN.

Pos terkait