Jasa Giro Uang Sitaan Kejaksaan Disoal

keterangan foto: Dana titipan hasil sitaan Kejari Balut atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) oksigen sentral TA 2009 sejumlah Rp1,4 miliar. Uang itu telah diserahkan kepada Pemda Bangkep. (FOTO : Istimewa)

Laporan : Mulyadi T Bua

BANGKEP, 50detik.com-Miliaran rupiah hasil sitaan atas kasus korupsi, proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) oksigen sentral Tahun Anggaran 2009, disoal oleh berbagai kalangan di Banggai Kepulauan.

Uang sejumlah Rp1.4 milyar tersebut, telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum lama ini.

Namun sebelumnya, Kejaksaan telah menitipkan uang sitaan itu, di Bank Negara Indonesia (BNI), sejqk tqhun 2009.

Hal itulah yang kemudian menjadi sorotan sejumlah aktivis di wilayah tersebut. Sorotan itu seputar jasa giro yang tidak jelas. Apakah masuk ke kas daerah atau tidak.

Dari penelusuran media ini bahwa, estimasi hitungan normatif sesuai dengan besaran bunga 3 persen dari Rp1.4 milyar dengan limit waktu10 pemegang rekening deposit mestinya mendapat jasa giro sekira Rp.400 juta. Berarti total yang harus disetor ke kas daerah sekira Rp1,8 miliar. Namun yang tercatat di Kas Daerah sejumlah Rp.1.4 milyar.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Balut Suyanto kepada wartawan menjelaskan, bahwa sistem jasa giro tidak diberlakukan pada dana titipan hasil sitaan.

“Jasa giro atau bunga simpanan tidak untuk khusus dana titipan, hasil korupsi atau sitaan pidana lainnya,” ujar Suyanto.

Sehingga kata Suyanto total dana sitaan tidak mencapai jumlah Rp1,8 miliar, namun hanya Rp1,4 miliar, sesuai dengan simpanan pokok.

Sementara itu, salah seorang karyawan bagian costumer BNI Cabang Luwuk, yang dimintai tanggapannya, belum lama ini, menjelaskan, bahwa kebijakan suku bunga berlaku bagi seluruh nasabah.

“Baik itu pihak pemerintah, swasta atau perseorangan, tetap ada jasa giro atau bunga simpanan. Penjelasan saya ini sifatnya umum, saya tidak melihat kasus tersebut” katanya.

Tetapi jasa giro sifatnya relatif. Artinya tidak semua nasabah menginginkan bunga simpanan alasannya menghindari riba.

“Bunga simpanan tergantung permintaan nasabah. Tapi secara umum tetep diberlakukan,” jelasnya.

Namun katanya pihak perbankan tidak dapat mengomentari atau menjelaskan uang simpanan hasil sitaan dimaksud, karena menjaga kerahasiaan nasabah.***

Pos terkait