Palu, 50detik.com– Peran dan kewenangan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu 2024 makin besar, sebab selain akan mengawasi pelaksanaan Pemilu, juga akan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.
“Di dalam Pasal 93 Huruf F, Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dsitu disebutkan bahwa Bawaslu bertugas dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia” tandas Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Zainas, SH, MH saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12/12/2022).
Menurut Jamrin, jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN diantaranya, kampanye di media sosial, mendukung/mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu, kampanye di tempat ibadah, money politic atau politik uang, membagikan/membuat bahan kampanye, serta hadir memenuhi undangan pemaparan visi-misi calon kepala daerah oleh Partai Politik.
“PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sangat jelas dilarang memberikan dukungan dengan cara antara lain ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk”. urai Jamrin. (*/mp)