Jam Pidsus Periksa 3 Saksi Dalam Dugaan Korupsi PT. Krakatau Steel

Jakarta, 50detil.com–Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews secara tertulis pada Kamis (12/5/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: SDS selaku Karyawan PT. Krakatau Engineering, diperiksa tentang peranan saksi terkait penyetoran uang tunai sebanyak tujuh kali setoran tunai ke rekening FP (Direktur Bisnis dan Operasi I PTKE) di BCA KCP Cilegon dengan total nominal Rp 314.875.000 dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2016.

MY selaku Project Procurement Manager PT Krakatau Engineering sejak 2013 s.d 2015 dan selaku Kepala Divisi Plt Penunjang Proyek sejak 2015 s.d Maret 2018, diperiksa terkait bahwa saksi selaku Project Procurement Manager PT Krakatau Engineering sejak 2013 s.d 2015 dan selaku Kepala Divisi Plt Penunjang Proyek sejak 2015 s.d Maret 2018 yang pada kedua jabatan tersebut, memiliki kewenangan dalam mengkoordinir Tim Procurement (Pengadaan Barang/Jasa) untuk memilih dan merekomendasi seluruh subkontraktor pada pekerjaan BFC Project dengan jumlah sekitar 500 s.d 600 Subkontraktor (Vendor) dengan jumlah nilai keseluruhan kontrak sekitar Rp2,45 Triliiun.

RFL selaku Kepala Departemen BUMN dan NIA Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tahun 2012, diperiksa bahwa saksi selaku 2016 sd 2019 Kadiv LPEI dimana yang bersangkutan ikut berperan dalam proses pembiayaan dalam proyek blast furnace PT Ks bersama bank sindikasi dan bank Himbara dengan limit fasilitas sebesar Tranche A : Rp.2.275.000.000.000,- dan Tranche B : USD 220.000.000,-“, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana. (pd)

Sumber:Humas Kejagung RI

Pos terkait