Mamuju, 50detik.com- Proyek pembangunan jalan arteri tahap dia sepanjang 1,8 kilometer yang akan
membelah pemukiman warga di Tambi belum ada titik terang untuk bisa dilanjutkan.
Sebab selain warga Tambi menolak proyek tersebut karena keluar dari konsep awal yang harus lewat pantai, ternyata DPRD Sulbar juga mendukung sikap warga yang menolak pembangunan jalur, arteri lewat pemukiman.
“Kami juga secara tegas menolak jalur Arteri yang membelah perkampungan,” tandas Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Warga Tambi dan Kampung Baru, di ruang rapat komisi, DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Sulbar, Rabu (7/12/2022).
Pada prinsipnya, aku Sugianto, dewan tetap mendukung rencana pembangunan jalur arteri tahap dua selama sesuai konsep awal lewat di Jalur Pesisir Pantai Kampung Baru-Tambi, melanjutkan segmen Rangas-Simboro-Kasiwa, sebagaimana rencana era pemerintahan Anwar Adnan Saleh – Salim S Mengga dengan konsep MATABE (Mamuju, Tampa Padang, Belang-Belang).
Menurutnya, pihaknya juga kaget adanya perubahan dari pinggir pantai pindah ke tengah perkampungan warga masyarakat Tambi-Kampung Baru.
Kepala Dinas PUPR Sulbar Muhammad Aksan mengungkapkan bahwa pembangunan arteri sebenarnya tidak melalui pemukiman hanya melalui jalan di samping pemukiman mereka dan hanya satu rumah yang terkena.
Menurut Aksan, ada beberapa pertimbangan sehingga arahnya tidak bisa di pantai, sebab jalur pembangunan tidak dapat dilalui secara paralel atau pada jalan yang sama.
Karena menurutnya, jalan nasional telah terbangun dari Mamuju ke Bandara Tampa Padang, sehingga dikembalikan ke jalur trans yang ada, selain itu semua kegiatan infrastruktur yang dikerjakan oleh BPJN harus selesai pada 2024 berdasarkan RPJMN, dan bila lewat jalur pantai, maka tidak akan terkejar sampai pada tahun 2024. (*)





