Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Disetujui

Plt Kepala LPMQ Kemenag Waryono Abdul Ghofur. (foto: Kemenag)

Jakarta, 50detik.com– Akhirnya satu jabatan baru di Kemenag disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Mengutip laman Kemenag.go.id jabatan baru yang disetujui itu adalah jabatan fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an (JF PTQ).

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas, tertanggal 8 November 2022.

“Alhamdulillah, usulan Kemenag sudah disetujui Kementerian PAN dan RB. Kini, ada Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an di Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag,” terang Plt Kepala LPMQ Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Menurut Waryono, Peraturan Menteri PAN dan RB ini terdiri atas 16 Bab dan 59 pasal. Pada BAB I Pasal 1 ayat (5) disebutkan JF PTQ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan tafsir Al-Qur’an.

“Ketentuan ini diatur dalam BAB I Pasal 1 ayat (21), yang berbunyi: instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang selanjutnya disebut instansi pembina kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Agama,” jelasnya.

Menurut Abdul Aziz, JF PTQ merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk dalam rumpun keagamaan kategori keahlian. (*/mp)

 

Pos terkait