Inkindo Sulteng Gandeng Tipidkor dan BPK Gelar ILC, Bahas Mitigasi Hukum Kontrak Konsultansi

Ir. Saiful Pagessa, S.Hut

Palu, 50detik.com– Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Tengah menggelar Inkindo Law Club (ILC) bertajuk “Mitigasi Hukum Kontrak Jasa Konsultansi”, Sabtu (27/9/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Tipidkor Polda Sulawesi Tengah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Ketua Inkindo Sulteng, Ir. Saiful Pagessa, S.Hut, menjelaskan bahwa Kegiatan ini dirancang sebagai wadah edukasi dan diskusi kepada semua stakeholder agar memiliki persepsi yang sama dan pemahaman yang selaras terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa.

” Dengan melibatkan stakeholder terkait dalam diskusi, kita berharap potensi kesalahpahaman atau persoalan hukum dalam pelaksanaan kontrak jasa konsultansi dapat dicegah sejak awal,”ujar Syaiful Pagessa.

BPK Perwakilan Sulteng yang disampaikan oleh Auditor Madya Rony Mahardiani, SE., Ak., M.Si., CA menekankan pentingnya audit pada jasa konsultansi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan akuntabel, efisien, dan sesuai aturan. Temuan BPK selama 2023–2025 banyak berkaitan dengan kelemahan pengendalian internal, penggunaan personel fiktif, tumpang tindih penugasan tenaga ahli, hingga ketidaktepatan pemilihan jenis kontrak. Pola ini kerap berujung pada kelebihan bayar, potensi kerugian negara, serta risiko sanksi hukum.

BPK juga menyoroti perbedaan mendasar antara kontrak lump sum dan time-based. Kesalahan memilih jenis kontrak berakibat pada lemahnya monitoring output, pemborosan anggaran, serta kesulitan dalam penggantian tenaga ahli serta perubahan waktu pelaksanaan kontrak jika terjadi kendala.

Untuk itu, BPK merekomendasikan harmonisasi ruang lingkup kegiatan yang disesuaikan dengan pemilihan jenis kontrak, peningkatan kapasitas PPK dalam pengendalian kegiatan mulai dari tahapan penyiapan dokumen pengadaan yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan joint review sebelum kontrak ditandatangani.

Sementara itu, Tipidkor Polda Sulteng melalui AKP Deni Hendrawan, S.H., M.H., menjelaskan prosedur penanganan tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan. Ia memaparkan bahwa persoalan yang sering muncul dalam pengadaan jasa konstruksi dan konsultansi mencakup penggunaan perusahaan pinjaman, laporan fiktif, tidak adanya pemeriksaan lapangan, hingga praktik fee yang berpotensi melanggar hukum.

AKP Deni juga menegaskan pentingnya pencegahan sejak dini melalui kepatuhan regulasi dan transparansi proses kontrak. Dengan demikian, konsultan maupun pihak pemerintah dapat terhindar dari jeratan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proyek pembangunan.

Dalam kegiatan itu, DPP Inkindo Sulteng juga mengukuhkan 18 badan usaha sebagai anggota baru

Ketua Inkindo Sulteng, Ir. Saiful Pagessa, berharap anggota baru senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan membangun jejaring. Ketua DKP Inkindo Sulteng, Dr. Ir. Tommy A. M. Tilaar, menekankan peran Inkindo sejak 1983 sebagai mitra pemerintah, sementara Ketua DPOP Ir. Gufran Ahmad mengingatkan pentingnya kekompakan dan pemahaman regulasi jasa konstruksi.

Diakhir kegiatan Ketua Inkindo Sulteng, Syaiful Pangessa mengajak kepada semua peserta khususnya anggota Inkindo Sulteng untuk bersama-sama memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan jasa konsultansi.

“Inkindo Sulawesi Tengah berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah, dengan tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi regulasi,”tandas Syaiful Pangessa.

Acara ILC ini mendapat apresiasi luas dari peserta yang terdiri dari konsultan, asosiasi profesi, hingga perwakilan instansi pemerintah. Forum ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor, mendorong budaya pengadaan yang sehat, serta menjaga integritas profesi konsultan dalam mendukung pembangunan di Sulawesi Tengah.***

 

 

Pos terkait