Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Inilah akibatnya kalau Kades main politik. gara-gara berani apload di akun facebooknya, ajakan memilih calon legislatif dari PDIP, akhirnya oknum Kepala Desa Saptana Jaya, Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Asri diseret ke Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mendapat ganjaran hukuman, dan sekaligus bisa menjadi pelajatan bagi kades lainnya, termasuk ASN
Kasus ini menguak, setelah Bawaslu Pasangkayu sebagai lembaga pemantau pemilu yang independen, menyoal dan membawa ke rana hukum, dan oknum Kades terancam dipenjara.
Sudah terlanjur, menyesalpun sudah terlambat, karena Bawaslu sudah bergerak dan menggiring Kepala Desa tersebut menyelesaikan melalui pengadilan negeri, supaya ada efek jera dari akibat perbuatannya memposting foto salah satu calon legislatif Provinsi Sulbar dan DPR RI semuanya berasal dari partai PDI-Perjungan. Karena mempostingan foto difacebook, terpaksa ia harus duduk di Kursi Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu untuk mengikuti sidang bacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang dituduhkan dilanggar kades tersebut dan dianggap sudah lengkap dan memenuhi unsur serta tahapan, baru digeser ketingkat Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk disidangkan”, terang Syamsuddin, SH Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Menurut Syamsuddin, memposting salah satu calon di facebook bisa diberi sanksi pidana apalagi yang memposting itu kepala desa dan postingannya pun disebutnya berisi ajakan untuk memilih calon yang di maksud.
Dalam sidang pertama ini, dihadirkan sejumlah saksi salah satunya ketua panwascam, Ketua KPU Pasangkayu, Kadis PMD dan beberapa saksi lainnya.