Laporan : Suleman Dj.Latantu
BUOL,50Detik.Com. Kejaksaan Negeri Buol dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dr Irwanto Lubis,SH.MH selaku tim kuasa hukum Ramli K.Sulu terkait penetapan klienya sebagai tersangka dalam kasus proyek tangkap air yang dibiayai DAK Afirmasi tahun 2019 sebesar Rp 2,2 milyar.
Kajari Buol melalui Kasi Intel Usman La Uku,SH menjelaskan, terkait ketidakhadiran pihak Kejari Buol pada sidang perdana Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Buol Selasa 18 Januari 2022, itu lebih sebabkan permasalahan tehnis. Dimana pihak Kejari masih mempelajari sekaligus mendalami dengan cermat pokok permasalahan dalam proses penyelidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kacabjari Lokodidi hingga oknum Ramli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi, itu alasan mendasar sehingga pihak Kejari tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan tersebut. Dan untuk sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan 25 Januari 2022, inssallah pihak kami akan menghadirinya”, ujar Usman kepada media ini via telpon Kamis 20/1 – 2022
Seperti dilansir sebelumnya oleh sejumlah media online, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Ramli K Sulu melalui Kuasa Hukum Dr.Irwanto Lubis,SH.MH mengajukan gugatan praperadilan ke.PN Buol. Namun pada gelar sidang perdana pihak Kejaksaan selaku terlapor tidak menghadiri sidang tersebut.
Dan terkait ketidakhadiran terlapor, Kuasa Hukum Irwanto Lubis, optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol akan mengabulkan gugatan pra-peradilan kliennya, R yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana afirmasi tangkap air tahun anggaran 2019 senilai Rp.2,2 Miliard yang diperuntukan di dua Desa yakni Desa Bunobogu dan Bunobogu dan Bunobogu Selatan
Tim kuasa hukum R, Irwanto Lubis, mengatakan hal itu saat gelar konfrensi pers, Selasa(18/01/2022) di warkop sisi Utara kelurahan kali kecamatan Biau mengatakan, “Kami optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan pra-peradilan klien kami,” katanya.
Lebih jauh Irwanto Lubis mengatakan, dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejari Buol ada hal-hal yang janggal “Misalnya kerugian negara 1,9 Miliard sangat fantastis dan tidak masuk akal yang disangkakan kepeda kliennya pihaknya tidak menemukan sedikitpun bukti yang menguatkan untuk kliennya jadi tersangka,” katanya.
Irwanto menegaskan bahwa banyak kejanggalan dalam peoses hukum yang menjerat kliennya sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Makanya ditempuhlah praperadilan.
Karena mestinya yang ditersangkakan itu direksi CV.Laju Sedayung, sebab secara hukum ada perikatan yang tercantum dalam kontrak kerja saat proyek itu dilaksanakan dan ditanda tangani.
“Sedangkan klien kami hanya pelaksana di lapangan. Artinya semua keuangan proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) afirmasi itu berada ditangan pihak perusahaan sebagaimana dengan kontrak kerja yang ditanda tangani pemilik perusahaan (Direksi),”jelasnya.
Bahkan Irwanto menduga jaksa penyidik meminta uang terhadap kliennya dan 6 orang lainnya masing-masing Rp,75 juta.
“Menurut klien kami dan beberapa sumber lain, bahwa jaksa penyidik meminta uang kepada terperiksa masing-masing Rp,75 juta. Dan jika tidak menyetor akan di jadikan tersangka. Dan dari 7 orang terperiksa hanya klien kami yang tidak menyetor sebesar yang ditentukan pihak Jaksa penyidik, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni klien kami yakni pak Ramli,”tegas Irwanto.