Jakarta, 50detik.com — Sebagai komitmen dan partisipasi aktif Indonesia dalam pemajuan dan pelindungan HAM, Indonesia akan mengikuti Universal Periodic Review (UPR) untuk ke-4 kalinya di Dewan HAM PBB pada 9 – 11 November 2022.
Delegasi Indonesia dalam pembahasan Laporan Nasional UPR ini akan dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM didampingi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, dengan anggota delegasi terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenko Polhukam, Kemlu, Kemenkumham, dan sebagainya.
Mekanisme UPR merupakan forum yang mengedepankan dialog dan kerja sama yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas negara-negara anggota PBB dalam melaksanakan komitmen kemajuan dan perlindungan HAM, sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 tahun 2006.
Selain menggambarkan pokok-pokok capaian HAM Indonesia sejak pertemuan UPR sesi ke-3 tahun 2017 di depan negara-negara anggota PBB, pada UPR sesi ke-4 ini Indonesia akan berbagi praktik yang baik terkait upaya Pemerintah beradaptasi dalam menghadapi tantangan pemenuhan HAM selama pandemi, sebagaimana tercermin pada tema Presidensi G20 “Recover Together Recover Stronger”’. Situasi pandemi Covid-19 sangat berdampak pada upaya pemenuhan HAM di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Kementerian Luar Negeri selaku penjuru Pemerintah Indonesia dalam pelaporan UPR. telah menyampaikan naskah Laporan Nasional Indonesia kepada Kantor KT HAM PBB sesuai tenggat waktu yang ditentukan, yakni 8 Agustus 2022.
Laporan tersebut berisikan capaian, pembelajaran, dan tantangan pemenuhan dan pelindungan HAM di tanah air selama 5 (lima) tahun terakhir, termasuk tindak lanjut dari 167 Rekomendasi yang diterima Indonesia pada sesi UPR ke-3 di tahun 2017. Hal ini termasuk berbagai jenis kebijakan, perbaikan, dan inovasi baru untuk memenuhi hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Proses penyusunan Laporan Nasional Indonesia telah dilakukan secara inklusif, dengan menjaring masukan berharga dari berbagai institusi HAM nasional, akademisi dan organisasi masyarakat sipil tanah air serta Lembaga pemerintah. Pemerintah berkomitmen untuk terus melibatkan peran masyarakat sipil menjelang disampaikannya Laporan UPR Indonesia hingga selepas partisipasi UPR.
Pembahasan UPR akan didasarkan pada 3 laporan, yakni Laporan Nasional Indonesia, kompilasi informasi dari PBB, dan rangkuman laporan-laporan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan lainnya.
Berbagai capaian HAM Indonesia yang akan disampaikan dalam UPR ke-4 diharapkan juga dapat menjadi inspirasi bagi negara anggota PBB lainnya dalam hal peningkatan kapasitas HAM. Di pihak lain, Indonesia siap mendengarkan tanggapan dari negara-negara lain maupun kelompok masyarakat sipil atas langkah-langkah yang telah dilakukan, maupun saran untuk meningkatkan upaya pemenuhan HAM di dalam negeri.
Para pemangku kepentingan terkait dan masyarakat umum pun dapat mengikuti jalannya dialog UPR yang disiarkan langsung oleh PBB melalui UN Web TV pada https://media.un.org/en/webtv.
Sumber: Kementerian Luar Negeri