Indonesia Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel, Rico Sia: Lakukan Upaya Hukum Maksimal

Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia

Jakarta, 50detik.com– Indonesia kalah di World Trade Organization (WTO) atas gugatan larangan ekspor nikel. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tak menyerah dan akan melakukan banding. Pemerintah terus mendorong hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah. Sependapat, Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia juga mendorong pemerintah untuk melakukan upaya hukum.

“Kita harus lawan (putusan WTO) sampai upaya hukum maksimal. Contohnya kalau di negara kita, saat ini kita kalah di Pengadilan Negeri (PN), kan bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan seterusnya, sampai (upaya hukum paling) maksimal,” tegas Rico ketika dihubungi  Parlementaria via WhatsApp, Rabu (30/11/2022).

Politisi Partai NasDem itu menambahkan, Indonesia tidak menghentikan ekspor nikel, namun tetap mengekspor nikel dengan bahan setengah jadi. “Atau pemerintah dan pengusaha naikkan saja harga bahan mentah nikelnya menjadi sedikit di bawah harga barang setengah jadi. Toh nanti tidak ada yang mau beli, agar dihilirisasi dulu menjadi setidaknya (produk) setengah jadi. Kan sama saja,” ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat itu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Senin (21/11/2022) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap hasil keputusan akhir WTO, dimana Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO terkait larangan ekspor nikel. Dalam paparannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022.

Arifin menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO. Pemerintah juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB). “Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” tuturnya. (sf/aha)

Pos terkait