INDIKASI KORUPSI DAK 2020 DI BUOL, BAKAL MENYERET SEJUMLAH PIHAK TERKAIT

Foto: illustrasi diambil dari google

LAPORAN SULEMAN DJ. LATANTU

BUOL 50DETIK COM. Indikasi korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk satuan pendidikan di Kabupaten Buol, secara hukum dikhawatikan bakal menyeret pihak terkait.

Menyusul proses pemeriksaan terhadap para Kepala Sekolah dan sejumlah pihak pengelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol yang saat sedang dilakukan, baik pemeriksaan khusus oleh Insfektorat setempat maupun proses penyelidikan di Tifikor Polres Buol.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut rekomondasi BPK RI Wilayah Palu terhadap Laporan Hasil Temuan (LHP) Nomor 10.B/LHP/XII.PLU/05/2021 tanggal 22 Mei 2021 terkait belanja swakelola yang bersumber dari DAK fisik reguler dan Afirmasi satuan pendidikan tahun 2020 sebesar Rp 31,6 milyar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, terkait pengelolaan belanja swakelola yang bersumber dari DAK tahun 2020 sebesar Rp 31,6 milyar, ditemukan adanya ketimpangan yang terindikasi korupsi penyalagunaan DAK tersebut. Dan berdasarkan data, dari Rp 36,1 milyar pagu DAK swakelola tersebut semuanya dialokasikan ke seluruh sekolah penerima di Kabupaten Buol antara lain satuan pendidikan SDN sebanyak 43 sekolah, dan SMP sebanyak 24 sekolah

Dan ketimpangan itu terjadi, diduga lebih disebabkan adanya campur tangan intervensi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buol yang seharusnya tidak perlu terjadi. Karena sesuai petunjuk tehnis pelaksanaanya, pengelolaan DAK yang dilakukan secara swakelola, itu sepenuhya adalah tanggung jawab pihak sekolah itu sendiri, baik pelaksanaan fisik maupun pengelolaan keuanganya.

Seperti dilansir media ini sebelumnya, akibat dugaan adanya intervensi salah seorang pegiat media sosial Facebook Ismail S. Domut, secara terbuka menyoroti. Melalui sejumlah cuitan postingan lewat akun pribadinya, mantan anggota DPRD Kabupaten Buol 2014 – 2019, menyatakan adanya pengakuan dari pihak sekolah penerima DAK, tentang intervensi yang dilakukan beberapa oknum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol berinisial M dan AT terkait pengelolaan DAK tersebut. Dan prakteknya dilakukan sejumlah oknum staf pengelola tehnis pada OPD tersebut. Dan praktek yang dilakukan oknum itu diduga diketahui atasan langsungnya Drs MK. Namun Drs.MK, dinilai tidak mampu memberi Sanksi kepada stafnya, tapi malah sebaliknya disinyalir justru melakukan pembiaraan.

Menyusul pada cuitan berikutnya Ismail S. Domut yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Buol, juga memuculkan istilah “Eksekutor”, terkait pengelolaan DAK khusus satuan pendidikan SMP se-Kabupaten Buol. Dan Eksekutor yang ia maksud adalah oknum stap pada OPD tersebut berinisial M. Kebeadaan oknum M itu lanjut Ismail, sudah tidak asing lagi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, dan menyusul trek recordnya tidak diragukan lagi. Sehingga dalam hal melakukan intervensi pengelolaan DAK tersebut, dia bekerja secara profesional, Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM). Dimana oknum M itu tidak bekerja sendiri dan perlu bantuan oknum berinisial R. Oknum R itu dilibatkan karena kebetulan ia selaku pejabat yang membidangi urusan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol.

Dalam prakteknya, keduanya berkolaborasi menemui para Kepala Sekolah SMP dengan dalih tugas Dinas dari atasan langsungnya pada OPD tersebut. Namun agenda yang dibahas pada pertemuanya itu, adalah soal pengadaan rangka baja atap dan pengadaan mobiler sekolah yang intinya diminta dikerjakan oleh pihak Dinas dengan alasan agar pengadaanya bisa seragam terutama Mobiler.

Dari hasil percakapanya dengan para Kepala Sekolah, selanjutnya oknum M, langsung membawa rekaman percakapanya dengan Kepala Sekolah sekaligus membuat daftar list untuk bahan laporanya kepada atasan langsungnya. “Nah, praktek seperti ini sangat miris karena hal itu justru dilakukan oleh oknum ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol” papar Ismail.
Dan terkait masalah itu, lanjut Ismail, lewat cuitanya, kini gerakan bawa tanah sedang bekerja berupaya melakukan komunikasi agar para Kepala Sekolah yang saat ini menjalani pemeriksaan Tifikor segera “tutup mulut”. Tujuanya, untuk melindungi sang Pimpinanya. Karena logikanya, apa yang telah dilakukan oleh oknum M dan R, tidak mungkin tidak diketahui oleh atasan langsungnya.

“Kasian apa salah kami. Ini ada panggilan lagi dari tifikor. Jangan jangan kita jadi korban” keluh salah seorang Kasek SMP, keluhnya, seperti yang dipaparkan lewat cuitanya.

Menyusul terkait masalah tersebut, Ismail S. Domut, lewat postinganya yang diberi judul “ Selamat Datang Mister AT”. Ciutanya kali ini lebih menggelitik warga net, karena dibalik dugaan adanya intervensi tersebut, Ismail mencuit empat inisial nama okunum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol yang diduga sebagai “pemain utama”, dan ke empat inisial nama itu adalah MK,AT, M dan R. Dan dibalik intervensi pengelolaan DAK tersebut, ke empat inisial nama itu, juga diduga telah bersepakat membentuk Korporasi yang dinilai sangat kompak dalam hal melakukan intervensi.
“Kasian para Kepala Sekolah. Karena akibat adanya intervensi, sebanyak 43 Kepala Sekolah SDN penerima DAK, membuat surat pernyataan kepada Auditor Insfektorat untuk melakukan ganti rugi terhadap Laporan Hasil Temuan BPK, yang jumlahnya ditaksir ratusan juta rupiah setiap Kepala Sekolah. Mereka terpaksa menanggung resiko membayar ganti rugi tersebut. Bahkan penjara- pun mereka sudah pertarukkan, manakala mereka tidak mampu membayar ganti rugi atas temuan tersebut. Dan terkait masalah ini, Pimpinan OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buol Drs. MK, juga harus ikut bertanggung jawab, termasuk tiga oknum stapnya, berinisial M, AT, dan R”, papar Ismail lewat cuitanya.

Dan terkait temuan lanjut Ismail, sejumlah Kepala Sekolah SDN dan SMP sesuai pengakuanya ibarat disambar petir disiang bolong. Mereka terkejut setelah pihak Insfektorat menyampaikan besaran nilai temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang jumlahnya antara Rp 75 juta hingga Rp 200 juta setiap sekolah. Bahkan salah seorang Kepala Sekolah kata Ismail, menyatakan tidak mau menandatangani hasil temuan tersebut. “Salah seorang Kepala Sekolah itu sudah menyatakan, dirinya tidak mau menandatangani surat peryataan soal hasil temun itu Dan kunci untuk membuka kotak “Pandora” ini, ada sama 24 Kepala Sekolah SMP dan 43 Kepala Sekolah SDN,” kata Ismail lewat cuitanya.

Terkait adanya LHP BPK terhadap temuan pengelolaan DAK tahun 2020, M dan AT yang merupakan pejabat pengelola tehnis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, ketika dikonfirmasi media ini melalui saluran telpon, mengakui jika mereka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan khusus oleh pihak Insfektorat termasuk para Kepala Sekolah penerima DAK juga mejalani pemeriksa yang sama “Prinsipnya proses pemeriksaan ini tetap kita hadapi dan selanjutnya tetap kita menunggu hasil pemeriksaan tersebut.” ujar AT.

Anehnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Drs. MK, beberapa kali dihubunggi media ini melalui via telponya untuk keperluan konfirmasi justru tidak pernah mengangkat telpon meskipun nada panggilan itu tersambung. Dan hingga beberapa kali ditayang pemberitaan sebelumnya dan pemberitaan edisi kali ini, wartawan media ini belum berhasil memperoleh jawaban konfirmasi. ****

Pos terkait