Imelda Marcos Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Korupsi

Penulis: Lintar Satria/ Red: Nur Aini

MANILA, 50detik.com — Pengadilan Filipina menyatakan mantan ibu negara Imelda Marcos bersalah atas tuduhan korupsi dan memerintahkan untuk penangkapannya. Ia diyakini akan mengajukan banding untuk menghindari hukuman penjara dan kehilangan kursinya di Kongres.

Pengadilan khusus anti-korupsi Sandiganbayan menjatuhi hukuman 6 sampai 11 tahun penjara untuk setiap dakwaan yang diajukan kepadanya. Imelda Marcos diduga telah melanggar tujuh undang-undang anti-korupsi ketika ia mengirimkan uang sebanyak 200 juta dolar AS ke sebuah yayasan di Swiss pada tahun 1970-an ketika ia masih menjabat menjadi gubernur Manila.

Baik Imelda Marcos maupun perwakilannya yang datang ke pengadilan tersebut. Sampai saat ini juga belum ada reaksi dari siapapun yang mengatas namakan Imelda Marcos atas keputusan pengadilan ini, termasuk dari pengacara-pengacaranya yang menurut para aktivisi hak asasi manusia dan anti-Marcos terlalu lama.

“Saya lompat-lompatan bahagia tidak percaya,” kata mantan komisioner hak asasi manusia, Loretta Ann Rosales, Jumat (9/11).

Pengadilan memutuskan Marcos tidak lagi dapat memegang jabat publik. Tapi ia masih diperbolehkan menjadi anggota House of Representative. Masa jabatannya sebagai anggota Kongres baru akan berakhir tahun depan tapi ia sudah mendaftarkan diri untuk menggantikan putrinya sebagai gubernur di Provinsi Ilocos Norte.

Rosales termasuk salah satu aktivis yang dipenjara oleh suami Imelda yaitu Ferdinan Marcos yang memberlakukan darurat militer pada 1972. Rosales mengatakan keputusan ini akan menjadi pukulan telak bagi keluarga Marcos yang selalu membantah telah melakukan pelanggaran semasa mereka menjabat secara diktaktor.

Ia juga mendesak rakyat Filipina untuk terus melawan segala bentuk ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil. Suami Imelda Marcos ditangkap oleh tentara pada revolusi pada tahun 1986. Ia meninggal dunia di pengasingan di Hawai pada 1989. Tapi istri dan anak-anaknya kembali ke Filipina. Kebanyakan dari mereka kembali dipilih sebagai pejabat publik dan menjalani karir politik yang cukup baik.

Jaksa pemerintah Ryan Quilala mengatakan Imelda Marcos dan suaminya telah membuka dan mengelola yayasan Swiss yang melanggar konstitusi Filipina. Mereka menggunakan nama samaran untuk menyembungikan dana yang mereka curi.

Keluarga Marcos sudah banyak dituduh melakukan penjarahan dana-dana pemerintahan di tengah kemiskinan rakyatnya. Mereka membantah telah melakukan pelanggaran dan dengan sukses melawan balik semua kasus korupsi yang dituduhkan kepada mereka.

Imelda Marcos sudah dibebaskan di tiga kasus lainnya yang mana diajukan pada tahun 1991. Butuh tiga dekade dan beberapa hakim serta jaksa untuk menangani kasus-kasus tersebut. Ia juga pernah dinyatakan bersalah pada kasus korupsi pada tahun 1993 tapi Mahkamah Agung menyatakan ia tidak bersalah.

Presiden Filipina saat ini Rodrigo Duterte adalah sekutu keluarga Marcos. Pada tahun lalu ia mengatakan keluarga Marcos bersedia mengembalikan uang yang mereka curi tapi tidak diketahui berapa jumlahnya serta beberapa batang emas yang dapat membantu defisit anggaran pemerintah. Ia mengindikasi keluarga tersebut masih membantah aset-aset tersebut hasil dari pencurian yang mereka lakukan terhadap rakyat Filipina.

Ferdinan Marcos memberlakukan darurat militer di Filipina satu tahun sebelum masa jabatan berakhir. Ia membekukan Kongres, memerintahkan penangkapan terhadap aktivis sayap kiri dan lawan-lawan politiknya.

Kabarnya keluarga Marcos setelah mengambil uang pemerintah sebanyak 5 sampai 10 miliar dolar AS selama ia berkuasa. Pengadilan Hawaii menyatakan Marcos berasalah atas pelanggaran hak asasi manusia dan menghadiahkan aset sebesar 2 miliar dolar AS kepada 9.000 warga Filipina yang mengajukan tuntutan.

Selama pemerintahannya Marcos telah menyiksa, menangkap, membunuh dan menghilang lawan-lawan politiknya. Sementara itu, Duterte mengakui putri pasangan Ferdinand dan Imelda Marcos, yakni Imee Marcos mendukung pencalonannya sebagai presiden.

Sumber : AP/REPUBLIKA.CO.ID

Pos terkait