Hebat ! Alwiaty Terpilih Langsung Dilantik Jadi Ketua DPRD Defenitif

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com – Rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Pasangkayu definitif periode 2019-2024. Alwiaty baru pertama terpilih  anggota DPRD langsung dilantik menjadi Ketua DPRD defenitif.

Alwiaty besama Yaumil Ambo Djiwa dan Arwi telam mengambil sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD Pasangkayu definitive 2019-2024 dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Selasa (24/9/19) malam.

Alwiaty dilantik sebagai Ketua DPRD dari Partai Hanura dengan perolehan  terbanyak 6 kursi, Yaumil Ambo Djiwa sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Golkar meraih kursi kedua sebanyak 5 kursi dan Arwi sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Partai Gerindra meraih kursi terbanyak yakni 3 kursi.

Alwiaty yang merupakan Putri Wakil Bupati Muhammad Saal dalam sambutannya menyampaikan, dirinya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu priode 2019-2024 ini tak lain karena partainya  Hanura memperoleh suara terbanyak sebanyak 6 kursi (Partai Pemenag Pemilu 2019) berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu.

Menurut Alwiaty bahwa Partai Hanura merupakan partai pertama kalinya menjadi ketua pimpinan lembaga terhaormat DPRD Kabupaten Pasangkayu. Atas amanah tersebut,  ia akan memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu, juga akan membangun kerja sama dengan baik dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

Semantara itu, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Pasangkayu mesti dimaknai sebagai motivasi bagi pimpinan seluruh Anggota DPRD untuk mengabdikan diri secara total sebagai wakil rakyat yang sejati, responsif, serta akuntabel.

“Bapak ibu yang dilantik maknailah pelantikan ini sebagai motivasi  bagi pimpinan dan anggota untuk mengabdikan secara total sebagai wakil rakyat yang sejati, responsive dan akuntabel” Sebunya

Selain itu, Agus juga  menyampaikan mereka yang dilantik untuk memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan guna mendorong pembangunan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Ini bermakna bahwa DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga antara Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan Pemda bekerjasama untuk memastikan pembangunan lebih baik,” tegas Bupati.

Agus menjelaskan, dalam mencapai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

“Fungsi legislasi diwujudkan dalam peran DPRD dalam membuat Perda bersama kepala daerah, fungsi anggaran diwujudkan dalam pembahasan dan menyetujui APBD bersama kepala daerah, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, Kepala Kemenag Pasangkayu Mustafa, para anggota DPRD dan perwakilan OPD Pemda Pasangkayu serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait