Hasil Paripurna Pemberhentian Pimpinan, Bupati Diberi Waktu 7 Hari Tindaklanjuti Ke Gubernur

Oplus_131072

Pasangkayu,50detik.com — DPRD Pasangkayu menggelar rapat paripurna mengusulkan pemberhentian unsur pimpinan DPRD Pasangkayu, Hariman Ibrahim dari Partai Nasdem.

Paripurna pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Pasangkayu sisa masa jabatan periode 2024-2029 dipimpin langsung Putu Purjaya dan dibuka untuk umum.

Hal ini berdasarkan hasil dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pasangkayu dan menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem tentang pemberhentian unsur pimpinan sesuai peraturan berlaku.

Sekertaris DPRD Pasangkayu, Mansyur mengatakan, hasil sidang paripurna pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Pasangkayu akan disampaikan ke Gubernur Sulbar melalui surat Bupati Pasangkayu.

“Hari ini juga akan ditindaklanjuti ke Bupati Pasangkayu, sebab waktu tindaklanjuti hanya 7 hari” Ungkapnya Jumat (19/12) siang.

Waktu diberikan menindaklanjuti pengusulan pemberhentian ini selama 7 hari ke Bupati Pasangkayu.

“Begitupun bupati juga memiliki waktu sama 7 hari untuk melakukan proses tindak lanjut untuk disampaikan ke gubernur Sulbar”Pungkasnya

Nantinya tindak lanjut ini gubernur Sulbar akan mengeluarkan SK pengesahan Pemberhentian Unsur pimpinan Hariman Ibrahim

Penandatangan berita acara pengusulan dilakukan oleh jajaran pimpinan DPRD, Sekda, Sekwan, dan seluruh ketua fraksi, termasuk Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, serta Fraksi Gabungan Kebangkitan Amanat Demokrasi.(*)

Pos terkait