Jakarta, 50detik.com– Wakil Ketua DPR RI Koodinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad memastikan pencopotan Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Mengutip dari laman dpr.ri, Dewan mengusulkan pencopotan Aswanto berdasarkan fungsinya di bidang pengawasan.
“Ya saya rasa mekanisme soal pemberhentian Hakim MK sudah melalui mekanisme di DPR. Seperti kita tahu bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan dan juga yang kemudian diberhentikan itu hakim dari usulan DPR RI,” kata Dasco ketika ditemui awak media di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III DPR RI telah mengevaluasi beberapa hal, sebelum akhirnya mengusulkan mencopot Hakim Aswanto dari jabatan Hakim MK. Atas berbagai pertimbangan itulah, lanjut Dasco, komisi yang membidangi hukum itu akhirnya membawa pencopotan Aswanto ke rapat pleno.
“Kemudian keputusan pleno Komisi III mengatakan bahwa rekomendasi fit and proper (uji kelayakan dan kepatutan) yang bersangkutan itu rekomendasinya dicabut. Nah hasil dari pleno komisi III yang mengatakan atau rekomendasi fit and proper dari hakim itu dicabut kemudian diparipurnakan lalu dikirim ke Presiden,” kata Legislator Dapil Banten III itu.
Dasco pun mengajak semua pihak tidak memandang buruk pencopotan tersebut. Pencopotan Aswanto menandakan fungsi DPR RI di bidang pengawasan berjalan dengan baik. “Nah sehingga fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan UU MD3 sudah dijalankan ya memang mengenai masa jabatan dalam UU MK ada jangka waktu tetapi dari hasil pengawasan itu diputuskan kemudian ya tidak diteruskan sampai waktunya habis,” tegas Dasco.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/10/2022), menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah. Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan DPR. Aswanto dianggap tidak menepati komitmennya dengan DPR. (sf/aha)