Laporan: Darmawan
Palu, 50detik.com-Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. didampingi Kepala BNPB yang diwakili Endang Suhebdra, S4H. Memimpin Rapat Evaluasi Perpanjangan tahap I Status Transisi Darurat Bencana Sulawesi Tengah.= di ruang kerja Gubernur , Selasa, 19 Pebruari 2019.
Rapat Evaluasi Perpanjangan Tahap I Status Transisi Darurat Bencana Sulawesi Tengah dihadiri Unsur Filipina, Satgas PUPR, Perwakilan Menkopolhutkam , Walikota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala diwakili, Bupati Parigi Moutong Diwakili , Kepala BPBD , Kadis Sosial Propinsi dan OPD Terkait.
Pada Kesempatan Itu Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola,M.Si. menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan saat ini adalah untuk melakukan Evaluasi pelaksanaan Perpanjangan Tahap I Transisi Darurat yang akan berakhir tanggal 23 Pebruari 2019, untuk itu perlu tanggapan dari kepala Satker PUPR sudah jauh mana persiapan penyelesaian Huntara demikian juga dari sisi penanganan Pengungsi oleh dinas Sosial dalam hal pemberian santunan dan Dana Stimulan karena anggarannya melalui dana DSP sehingga harus dipergunakan pada masa transisi darurat .
Pada Waktu Gubernur memimpin Rapat Evaluasi Wakil Presiden RI Yusuf Kalla , menelpon Gubernur terkait dengan penanganan dampak Bencana Sulawesi Tengah dan Gubernur menyampaikan apa yang diarahkan Wapres Kepada Gubernur dalam hal Pemenuhan kelengkapan Huntara seperti Listrik dan Air Bersih, Pada Kesempatan itu Wapres menyampaikan akan menginstruksikan kepada Dirut PLN agar secepatnya memenuhi seluruh kebutuhan Listrik pada Huntara dan juga mempersilahkan Gubernur untuk memperpanjang Status Transisi Darurat.
Selanjutnya Gubernur meminta Tanggapan dari Kepala Satgas PUPR .
Pada Kesempatan itu Kepala Satgas PUPR Arie Sutiadi menyampaikan progres Pembangunan Huntara dari target 699 Unit sampai dengan saat ini sudah terbangun sebanyak 488 Unit tapi belum semuanya ada aliran listrik dan Air Bersih , sehingga meminta waktu selama 2 bulan kedepan untuk dapat menyelesaikan seluruh Pembangunan Huntara dan selanjutnya meminta kepada Bupati Sigi , Donggala dan Walikota Palu agar dapat segera mengisi Huntara yang telah siap untuk di Huni.
Kepala Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Tengah Ridwan Mumu5r4, Menyampaikan bahwa proses pencairan dana duka sudah pada verifikasi dari 4.402 korban meninggal yang sudah terverifikasi dan persyaratannya sudah lengkap sudah mencapai 1.606 Jiwa dan Dana Santunan Duka sudah siap ditransfer kepada rekening masing masing Ahli Waris, Sbtbbt555555655þelanjutnya untuk pemberian jaminan hidup kepada 72.000 Jiwa pengungsi selama 60 hari sudah disiapkan dan juga pengisian kelengkapan Huntara sementara dalam proses sehingga masih dibutuhkan adanya perpanjangan Transisi Darurat.
Demikian Walikota Palu , Wakil Bupati Sigi . mengharapkan masih adanya perpanjangan Transisi Darurat dan Danrem 132 Tadulako meminta kalau masa transisdi darurat diperpanjang perlu dibentuk posko bersama untuk dapat mengevaluasi seluruh kegiatan kegiatan yang akan dicapai dan juga unsur Forkopimda Propinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kalau diperpanjang masa transisi darurat perlu ada target waktu penyelesaian seluruh kegiatan yang akan diselesaikan.
Selanjutnya Kepala BPBD Propinsi Sulawesi Tengah Bartholomeus Tandigala menyampaikan melihat kebutuhan penyelesaian Huntara melihat prosesnya sehingga perpanjangan masa transisi darurat masih sangat dibutuhkannya6grr
Terakhir pertimbangan teknis BNPB Endang Suhendra, SH. menyampaikan bahwa perlakukan terhadap masa transisi Darurat dengan Masa Tangga Darurat adalah sama tidak berbeda untuk itu kalau masih dilakukan perpanjangan perlu terukur waktu dan apa target target yang akan diselesaikan , Endang Suhendra juga menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi tim Auditor bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan penanggulangan bencana Sulawesi Tengah mendapat penilaian sangat baik .
Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. setelah mendengarkan seluruh tanggapan dan masukan , baik tanggapan dan masukan teknis dari BNPB , sehingga Gubernur Sulawesi Tengah memutuskan Perpanjangan Masa Transisi Darurat selama 60 Hari Kerja sejak tanggal 24 Pebruari S/D 28 April 2019, dan menetapkan Posko Bersama bertempat di Makodam 132 Tadulako dan Menetapkan Ketua Posko Bersama adalah Danrem 132 Tadulako, Wakil Ketua Sekda Propinsi Sulawesi Tengah dan Sekretaris Kepala BPBD Propinsi Sulawesi Tengah dan Surat Keputusan Penetapannya akan ditetapkan selanjutnya.
foto: Ismail
Biro Humas dan Protokol