Luwuk, 50detik.com – Gerak cepat Satnarkoba Polres Banggai akhirnya berhasil meringkus seorang pria dan wanita yang diduga menyalahgunakan narkoba, di alah satu kos-kosan
di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (22/3/2022),sekitar pukul 22.05 Wita.
Kedua tersangka pria bernisial AR alias A (37) warga kompleks BTN Pepabri, Kecamatan Luwuk Utara, dan wanita bernisial YR (33) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai,
Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tersangka AR akan melakukan penyalahgunaan narkoba di kos-kosan tersebut.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan oleh petugas di dalam kos tersebut ditemukan tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dua sachet ditemukan di bawah kasur, sedangkan satunya lagi di bawah lemari Televisi,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yaitu, satu buah apat hisap sabu atau bong, dua buah macis gas, lima buah sedotan plastik dan sebuah kaca pirex berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu serta dua unit ponsel milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa wanita ini yang memberikan uang kepada pria tersebut untuk membeli barang haram tersebut,” sebut Iptu Makmur.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 0,35 gram guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Sumber: Humas Polres Banggai