Gde Sumarjaya: Subsidi Minyak Sebagai Keadilan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Jakarta, 50detik.com–Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya mengatakan bahwa skema subsidi minyak goreng yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) di rapat terbatas (ratas) menteri bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu 16 Maret 2022 lalu sudah tepat. Ia berpendapat kebijakan tersebut memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Mengingat masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Disebut adil kenapa? Karena mensubsidi (kepada orang miskin), memberikan keleluasaan pasar kepada orang yang mampu. Inilah letak sebenarnya pemerintah hadir,” ujar Demer, sapaan akrab Gde Sumarjaya Linggih usai menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Mendag Muhammad Lutfi beserta jajaran Kemendag di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu berharap agar minyak goreng yang disubsidi tidak bocor ke pasar guna menghindari kecurangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu Demer meminta pemerintah untuk tetap melakukan pengawasan pada distribusi minyak goreng yang sudah disubsidi ini. “Saya harap nantinya biar tidak bocor yang disubsidi ke pasar kemasan atau ke pasar modern, maka ini perlu pengawasan,” pesan legislator dapil Bali itu.

Di sisi lain, Demer percaya bahwa pihak kepolisian bisa bergerak cepat jika nantinya ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan hal curang, khususnya terkait stok minyak goreng yang belakangan sedang jadi komoditas panas di pasar. “Saya masih percaya dengan Kapolri mampu untuk melakukan tindakan-tindakan hukum kepada mereka yang melanggar hukum atau melanggar daripada kebijakan pemerintah,” yakin Demer.

Pemerintah menyelenggarakan ratas terkait kebijakan distribusi dan harga minyak goreng di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu. Hasilnya, pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14 ribu per liter. Harga ini naik dari harga eceran tertinggi sebelumnya Rp11.500 per liter. Selepas dari ratas tersebut, pemerintah memutuskan menghapus kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. (ndn/sf)

sumber: parlementaria terkini –dprri.go.id

 

Pos terkait