Laporan: Masruhim Parukkai
Majene, 50detik.com–Gawat ! Gerakan tolak tim percepatan pembangunan Majene yang dibentuk Bupati Majene Andi Syukri Tammalele makin tak terbendung.
Bahkan gerakan itu dilakukan kelompok pendukung AST pada Pilkada Majene beberapa bulan lalu, padahal kepemimpinan AST belum berjalan 100 hari.
Gerbong tim sukses AST dari Sendana langsung mengulitimatum Bupati AST untuk membatalkan SK pembentukan tim tersebut, bahkan mereka akan menemui Bupati AST mewakili 9 ribu pendukung.
“BISMILLAH,
ASSALAMU ALAIKUM WR, WB,
KORCAM SENDANA AST_ARIS DLM WAKTU DEKAT INI AKAN MEWAKILI SEMBILAN RIBU ORANG WARGA KEC. SENDANA MENGHADAP BUPATI MAJENE MENYAMPAIKAN PENOLAKAN KERAS UTK SEGERA DI TIADAKAN ATAS DI BENTUKNYA TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH, DGN BERBAGI BEBERAPA ALASAN MENDASAR, KAMI PUN JUGA AKAN MENYAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAP DAMAI JIKA HAL INI DAPAT DI INDAHKAN BHW TP2D YG DI BENTUK OLEH BUPATI MAJENE BENAR ADANYA DI TIADAKAN DGN BUKTI SURAT PERNYATAAN DI ATAS METERAI TANDA TANGAN BUPATI MAJENE, JIKA UPAYA INI PUN HANYA MENJADI ISAPAN JEMPOL BELAKA MAKA KAMI AKAN MENYEGEL GEMBOK RUANG KERJA BUPATI UTK TDK MELAKUKAN PELAYANAN APAPUN SELAMA MASA ORNAMENTASI HARMONI INI ADA SAMPAI KEPADA BARGAINING POWER BUPATI DGN KORCAM SENDANA DAPAT RESPONSIF
#KorcamSendanaASTARIS, ” tulis akun fb Al Rasyid Radjagau.
Sementara Wakil Ketua DPRD Majene, Abd, Wahab, SH yang dimintai tanggapannya melalui whatsapp, Minggu (4/9), tentang pembentukan tim percepatan pembangunan Majene, namun sampai berita ini diterbitkan, Ketua PAN Majene itu belum memberi komentar.
Sementara itu Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menilai pembentukan Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) melalui Peraturan Bupati Majene Nomor 17 Tahun 2021 melanggar undang-undang.
“Pembentukan TBUP3D bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, ” tandasnya.
Karena itu, ia menilai, Bupati Majene hanya punya dua pilihan yaitu membatalkan Peraturan Bupati Majene Nomor 17 Tahun 2021 atau diberhentikan sesuai perintah undang-undang.