Gawat ! Nasib Pemilik Rumah Walet Bakal Disegel, Bila Tak Miliki Izin

Majene, 50detik.com– Waduh, gawat !  Nasib pemilik rumah sarang walet bakal disegel, bila tak miliki izin.

Ini sudah mulai digerakkan di Majene, Sulbar. Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perizinan Satu Atap (PTSP) melakukan operasi pemeriksaan sejumlah usaha sarang burung walet di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Selasa 31 Mei 2022.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sarang burung walet sudah sesuai prosedur atau berizin.

Operasi itu berdasarkan Perbub Nomor 42 Tahun 2017 yang di dalamnya disebutkan bahwa pembangunan sarang burung walet tidak dibolehkan berdekatan dengan sarana pendidikan, rumah ibadah, dan perkampungan warga.

Hasil operasi menemukan dua usaha rumah walet yang tidak berizin.

“Kami berikan batas waktu hingga satu minggu ke depan, jika kemudian belum memiliki izin maka kami akan segel pengoperasiannya,” kata Kepala Satpol PP H. Zainal Arifin Fachri.

Ilham dan Athar Isya selaku pemilik sarang walet mengatakan akan segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan usaha rumah walet sesuai aturan berlaku.

Sumber: Humas Pemkab Majene
editor: Masruhim Parukkai

Pos terkait