Mamuju, 50detik.com- Proyek ruas Poros Salutambung – Urekan dengan konstruksi beton sepanjang 4,7 kilometer menyerap anggaran Rp 19.5 M, bakal berubah jadi jalan “neraka” bagi kontraktornya.
Pasalnya jalan yang ditarget selesai Desember 2021, ternyata sampai saat ini baru dapat terealisasi sekitar 35 persen, yang bila dalam tenggang waktu perpanjangan kontrak kerja akhir Maret 2022 ini belum juga rampung hingga 100 persen, maka bukan saja PT Latebbeng sebagai pelaksana proyek bakal terancam diblacklist, tetapi juga bisa kena denda yang mencapai ratusan juta.
“Sesuai kontrak awal seharusnya proyek ruas Poros Salu Tambung – Urekan rampung bulan Desember 2021 lalu, sehingga mendapatkan perpanjang kontrak hingga Maret 2022, dan bila pihak PT .Latebbeng tidak mampu menyelesaikannya, maka akan dilakukan pemutusan kontrak ketja dan melakukan black list perusahaan PT Latebbeng” tandas Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Sulbar, Saparang, ST saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).
Saparang mengaku sudah berulang memberikan teguran, tapi kenyataannya belum juga bisa diselesaikan dengan baik.
“Selain surat teguran kami juga sudah melakukan Site Couse Meeteng (SCM) dan hasil bobot pekerjaannya baru mencapai 35 persen, dan bila tidak mampu menyelesaikan hingga akhir bulan Maret ini,” jelasnya.
Sementara pihak Direktur PT Latebbeng Muslimin sudah berupaya dikonfirmasi melalui hand phonenya, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.
Kasus ini mengemuka ketika Dr Muliadi Bintaha, salah satu tokoh masyarakat Ulumanda melalui beberapa group whatsapp melakukan sorotan terhadap kondisi proyek tersebut .Dan dalam ciutannya ia meminta kepada wartawan untuk membuat berita dan melaporkan ke Kejaksaan tentang kondisi pekerjaan proyek yang dinilai dikerjakan asal-asalan oleh pelaksana proyek.
By: empenoer