Luwuk, 50detik.com– Gara-gara miliki 1.072 butir obat jenis THD, SL (37) pria asal Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai terpaksa harus mendekam di balik jeruji sel Mapolres Banggai, Rabu (24/5/2022).
Obat sediaan farmasi tanpa izin hendak diedarkan dengan harga Rp.5000 perbutirnya.
“Rencananya tersangka akan mengedarkan pil THD ini dengan harga perbutirnya Rp.5000,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Menurutnya, satuan Narkoba Polres Banggai mengendusnya dan mengamankan tersangka setelah menerima informasi dari BPOM Kota Palu perihal paket yang diduga berisikan obat-obatan jenis Tryhexyphenidyl (THD) tanpa izin edar melalui salah satu jasa pengiriman dengan alamat tujuan Moilong.
“Kami langsung berkordinasi dengan Polsek Toili untuk mengetahui penerima paket dan yang sering melakukan transaksi,” kata Makmur.
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Toili Iptu Tonny Lantja SH, anggota unit Reskrim Polsek Toili menuju ketempat jasa pengiriman barang.
Berdasarkan keterangan pihak jaga pengiriman bahwa paket tersebut sudah diambil oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna putih.
“Mendengar keterangan itu anggota Unit Reskrim Polsek Toili mengejar dan mendapatkan pria yang dimaksud di Jalan umum Desa Tirtakencana Kecamatan Toili,” ungkap Makmur.
Di tangan remaja berusia 14 tahun ini polisi berhasil mendapatkan obat jenis THD yang dikemas sebuah botol plastik warna putih.
“Remaja ini mengakui bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh tersangka untuk mengambilkan paket,” jelasnya.
Atas pengakuan remaja ini, petugas langsung menuju rumah tersangka di Moilong dan mengamankannya. Dari hasil interogasi tersangka mengakui membelu paket itu secara online.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu kaleng plastik warna putih yangg berisi 1.072 butir Obat jenis THD.
Sumber: Humas Polres Banggai
Polresbanggai.com