Topoyo, 50detik.com – Empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng).
Keempat tersangka itu masing-masing inisial A (18) selalu pengguna, dan tiga lainnya selaku kurir yakni inisial, B (22), R (22), dan HI (32).
Keempat tersangka tersebut ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng di Desa Kuo, Kec. Pangale, Kab. Mamuju Tengah. Selasa (14/5/2024).
Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban menjelaskan, awalnya tersangka A yang berhasil diciduk, kemudian dari hasil interogasi diperoleh keterangan kalau tersangka mendapatkan sabu dari tersangka B.
Kasat Narkoba, Tangdilimban mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri. (*/m7)