Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Ke-3 Amran Batalipu, Bakal Berujung Pidana Penjara

Tampak mantan Bupati Buol H.Amran Batalipu didampingi Pejabat Mewakili Kepala Lapas Kelas II Palu Surya Putra dan Pengacara H.Irwanto Lubis,SH saat menggelar Konferensi pers di sebuah Kafe di Palu,.Rabu 25 Mei 2022

Laporan : Suleman Dj.Latantu

PALU, 50DETIK.COM.
Terkait laporan polisi yang telah disampaikan mantan Bupati Buol ke-3 H.Amran BataAlipu ke Polda Sulteng terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya, Wakil Bupati Buol H.Abdulah Batalipu dan pengacara Pemda Buol Andriwawan bakal berujung pidana penjara.

Dalam rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menudukan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Menyusul Pasal 311 KUHP menyebutkan, barang siapa melakukan kejahatan menista, atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhanya itu. Jika ia tidak dapat membuktikan,sedang tuduhan yang dilakukannya diketahuinya tidak benar,dihukum karena sudah memfitnah dengan hukuman penjara selama selamanya empat tahun,

Seperti dilansir media ini, mantan Bupati Buol Amran Batalipu telah
melaporkan Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu bersama Pengacara Pemda Buol Andriwawan ke Polda Sulteng, dengan nomor LP/155/V/2022/SPKT/POLDA SULTENG.

Dalam aduannya, Abdulah Batalipu dan Andri Wawan dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Sulteng terkait kekebasan Amran pasca menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Perlu diketahui bahwa, Amran Batalipu telah bebas murni setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 9 bulan di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Tampak Lembaran Bukti Surat Lepas Asli Yang di keluarkan Balapas Kelas I A Sukamiskin Bandung

Menurut Amran, Abdullah Batalipu bersama pengacaranya Andrie wawan menyebut dirinya masih berstatus tahanan Tipikor karena baru bebas bersarat. Bahkan Wabub telah menuduh dirinya melakukan kegaduhan dan penghasutan kepada masyarakat Buol. Apa yang disampaikan kuasa hukum dan Wabup Buol adalah hal paling krusial yang menyentuh privasinya.

“Mereka katakan bahwa saya belum bebas murni, masih berstatus bebas bersyarat. Ini pernyataan yang sangat konyol, bohong dan memprovokasi masyarakat Sulteng.
Bukti saya bebas murni tercantum dalam surat lepas No.W11.PAS1.PK .01.01.02-2635,” jelas Amran kepada puluhan wartawan di Palu,

Dikutif dari Derap Sulteng, Amran mengatakan, dirinya kembali ke Buol tanggal 13 April 2022 disambut dijemput oleh puluhan ribu massa Masyarakat Buol sepanjang jalan dari Lakukan Buol yang telah bersiap dipinggir jalan sampai Desa Bongo Kecamatan Bokat. Dikawal oleh puluhan mobil dan ratusan motor.

“Banyaknya massa yang menyambut kedatangan saya saat itu, tidak ada yang mengkondisikan. Itu spontanitas terjadi dipada saat itu. Bahkan saya sendiri secara pribadi, kaget luar biasa penjemputan masyarakat Buol kepada saya. Hal ini saya sadari realitasnya seperti ada kerinduan rakyat masyarakat Buol tahu bahwa Amran Batalipu dizolimi dimasukkan ke dalam penjara kurang lebih 9 tahun 9 bulan di Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Amran Batalipu.

Olehnya kata Amran Batalipu, tuduhan bahwa dirinya telah membuat kegaduhan di Buol, itu sama sekali tidak benar. Justru dia menilai ada kegalauan cemas, gugup, gelisah, khawatir, dan ketakutan yang berlebihan, yang ditunjukan Wakil Bupati.

“Saya tidak pernah melakukan ujaran kebencian saat melakukan pertemuan dengan masyarakat.
Semua yang dia sampaikan saat diundang masyarakat melakukan safari Ramadan ada rekamannya. Tapi saya tidak tahu apa salah saya kepada Abdullah Batalipu, sehingga dia begitu membenci saya pada kami masi bersaudara,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Balai Lembaga Pemasyarakatan (Balapas) kelas 2 Palu melalui kepala bidang pembinaan klien dewasa, Surya Putra dalam konferensi pers Rabu (25/5-2022), menjelaskan, bahwa Amran Batalipu telah dinyatakan bebas murni. Hal ini sebagaimana surat lepas dari Bapas Sukamiskin dengan Nomor: W11.PAS1.PK .01.01.02-2635, tertanggal 28 Maret 2022 Bahwa Amran Batalipu telah bebas murni.

Benar Amran Batalipu telah dinyatakan bebas murni karena masa pidananya telah selesai dijalankan setelah mendapatkan SK pencabutan dan perbaikan serta pemberian remisi Nomor: PAS 31- PK 0504 tahun 2022 tanggal 28 Maret 2022,” terang Surya .

Selanjutnya, sejumlah Wartawan menanyakan terkait pernyataan Wakil Bupati dan Pengacaranya, bahwa hasil konfirmasi dengan pihak Bapas Amran Batalipu hanya bebas bersarat dan legal opinion, Surya sangat tegas membantah bahwa apa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Abdullah Batalipu dan pengacara Pemkab Buol Andrie Wawan tidak benar, dan menyesatkan. Substansinya, tindakan yang dinilai merendahkan martabat institusi. Serta menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Terkait hal ini pihaknya akan mensomasi saudara Andre Wawan bersama Wakil Bupati Buol Abdullah Batalipu dan akan menuntutnya secara hukum atas pernyataannya dimedia yang mencatut Balapas kelas 2 Palu.

“Bapas Palu akan melakukan somasi dan upaya hukum karena telah dicatut terkait polemik ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Amran Batalipu, Dr. H. Irwanto Lubis SH.MH, mengatakan, pernyataan yang disampaikan Anri Wawan selaku pengacara pemkab Buol adalah sebuah informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar bahkan terkesan tidak memahami kaidah hukum karena untuk bisa memahami secara detail seluk beluk hukum harus mengikuti perkembangan kasus-kasus yang terjadi.

“Seorang advokat harus mengerti bagaimana perkembangan kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Dengan mengetahui perkembangan tersebut para advokat bisa mengerti kasus apa yang tengah ditanganinya sehingga bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, bukan sebaliknya memberikan pernyataan yang sesat atau memprovokasi akibatnya menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat serta merugikan pihak lain,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Irwan Kompeksitas problematika hukum yang terjadi, sangat menuntut seorang Advokat/harus mampu memberikan jalan keluar dengan memadukan berbagai macam jalan keluar efektif sebagai pertimabangannya, sehingga hal yang demikian haruslah menjadi pedoman bagi seorang pengacara yang ingin survive dan dapat melanjutkan karirnya dengan baik serta dapat dipercaya oleh klien-klien yang memberikan kepercayaan kepadanya.

“Olehnya sekali lagi saya berpesan kepada adiku Anri Wawan, perbanyaklah membaca dan belajar hukum agar memaknai kaidah hukum tidak multi tafsir. Dan Kawanku, Abdullah Batalipu (boy) carilah pengacara yan profesional agar tidak terjebak dan akibatnya sangat fatal, anda pasti berhadapan dengan hukum ini sangat disayangkan,” pungkasnya.

Pos terkait