Dua Wanita Terduga Pemilik Miras Di Gelandang Ke Mapolres Bangkep

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Dua wanita yang diduga membawa miras jenis cap tikus, akhirnya di gelandang ke Mapolres Bangkep. Setelah petugas piket Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan penangkapan di seputar jalan trans Peling di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung Bangkep (11/3/2021).

Barang Bukti- Tiga Puluh Dua Liter (32 Kantong Plastik) Miras Jenis Cap Tikus Yang Diamankan Polisi Dari Tangan Terduga NP (29) dan P (40). Foto : Polres Bangkep

Dua wanita berinisial NP (29) dan T (40) merupakan warga Sabang Kecamatan Bulagi Utara. Meraka terbukti memiliki 32 kantong plastik, setelah dua anggota polisi masing-masing Brigpol Rahman dan Brigpol Abd Rahman Aziz menggeledah isi tas ransel mereka.

Wakil Perwira Pengawas ( Pawas) Aiptu Alex Durant, menjelaskan kronologis penangkapan dua wanita terduga pemilik miras itu, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya ada dua orang wanita dengan mengendarai sepeda motor Yupiter Nmax dengan nomor polisi DN 4619 HY dari arah desa Ponding-Ponding Kecamatan Tiangkung Utara membawa miras cap tikus.

Setelah mendapat informasi itu, Wapawas memerintahkan dua anggota piket Reskrim untuk segera menindak lanjuti laporan warga tersebut. Kemudian dua aparat itu langsung berjaga-jaga di jalan trans Peling, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua wanita terduga pemilik miras itu.

“Atas Informasi dari masyarakat , bahwa akan melintas sepeda motor Yupiter Nmax DN 4619 HY yang di kendarai dua orang wanita yang berboncengan membawa miras cap tikus dari arah ponding-ponding,” Ungkap Aiptu Alex Durant .

Lanjut Aiptu Alex Durant katakan, dari tangan kedua pelaku, petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan tujuh kantong plastik yang terdapat dalam tas punggung milik T dan 25 kantong di dalam tas punggung NP.

Sementara di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Ismail membenarkan hal tersebut.

“Setiap kantong plastik berisi 1 liter miras jenis cap tikus. Kedua pelaku dan barang bukti 32 Kantong Plastik berisi miras jenis cap tikus kami amankan di Polres untuk diadakan pemeriksaan di ambil keterangan mereka lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim.

Closing statemen Iptu Ismail, bahwa pihak Polres Banggai mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi membantu tugas-tugas polisi terkait pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Banggai Kepulauan.*/rls

Pos terkait