Manado, 50detik.com–Personel Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap dua pria pelaku judi toto gelap (togel), Minggu (25/11/2018), sekitar pukul 15.00 WITA. Yakni FTH, warga Tahuna dan SR, warga Tahuna Timur.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Deny Tampenawas didampingi Kasubbag Humas, Iptu Jacob Sedu, dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Setelah diselidiki dan informasinya akurat, lanjut Kasatreskrim, diterbitkan Surat Perintah Tugas untuk menangkap pelaku. “Keduanya kami tangkap di wilayah Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur,” ujarnya, Senin (26/11), siang, di Mapolres.
Dalam penangkapan sore itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan FTH, disita uang tunai Rp 440 ribu, 2 hand phone, 1 lembar kertas shio, 1 buku tulis berisi rekapan angka, 1 lembar kertas catatan syair angka, 1 lembar bukti setoran tunai Rp 1 juta melalui salah satu bank dan 1 lembar bukti transfer melalui ATM ke rekening bandar.
Sedangkan dari SR, petugas menyita uang tunai Rp 44 ribu, 1 lembar kertas shio, 3 lembar kertas rekapan dan 1 hand phone. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap sindikat togel sampai ke akar-akarnya,” tandas Kasatreskrim.
Sumber: Humas Polda Sulut