Topoyo, 50detik.com– Dua pelaku pencurian di PT Surya Raya Lestari (SRL) di Dusun Polohu, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berhasil ditangkap Polres Mamuju Tengah, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy melalui Kasi Humas Iptu Mustamir mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah BT (22) dan JDS (35).
Dikatakan, pelaku teridentifikasi setelah melihat rekaman CCTV identitas pelaku diketahui, sehingga memudahkan tim satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah melakukan penangkapan.
Menurutnya, dari tangan tersangka JDS ditemukan barang bukti (Bubuk) berupa besi dengan berat total 240 kilogram.
Akibat peristiwa itu, kata Mustamir, PT Surya Raya Lestari II dengan total kerugian Rp 12 juta. Dan saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.